Tapteng, Demokratis
Seorang laki-laki berinisial HH alias E (23), warga Gang Prona Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diamankan polisi saat sedang menjual narkoba jenis sabu di Gang Cindy Point, Kelurahan Sarudik, Selasa (2/3/2021), sekira pukul 20.00 WIB.
“Tersangka ditangkap di Gang Cindy Point saat menjual sabu kepada polisi yang menyamar,” ujar Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Kasubag Humas AKP Horas Gurning, Rabu (10/3/2021).
Dalam penangkapan tersangka, sambung Gurning, polisi berhasil mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,13 gram, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih.
Berakhirnya sepak terjang penjual barang haram ini bermula saat personel Polres Tapteng mendapat informasi jika di Gang Cindy Point Kelurahan Sarudik, ada seorang laki-laki menawarkan narkotika jenis sabu. Untuk meringkus tersangka, polisi mengelabui dengan menyamar menjadi pembeli (under cover buy).
Saat proses transaksi dan setelah satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening diterima dari tangan tersangka, pebisnis barang haram ini langsung ditangkap. Ia mengakui jika narkotika tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial M.
Tertangkap tangan, tersangka tidak dapat berbuat banyak. Ia hanya pasrah saat digelandang ke Mapolres Tapteng dan dijebloskan ke bui. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)