Tapteng, Demokratis
DN (35), warga Dusun III Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, terpaksa digiring ke Mako Polsek Pinangsori akibat tertangkap basah sedang menjual kupon tebakan angka judi jenis toto bet Hongkong, di salah satu warung di Desa Gunung Kelambu, Jumat (28/8/2020).
Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam, dan uang tunai sembilan puluh delapan ribu rupiah. Dari kegiatan yang dilakukan petani yang nyambi mejadi tukang tulis tebakan angka-angka ini, diancam pidana pasal 303 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Kasubag Humas Ipda J Sinurat mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan salah satu warga sedang menjalankan bisnis tebakan angka.
Mendapat informasi, Satuan Unit Reskrim Polsek Pinangsori langsung terjun ke lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB tepatnya di salah satu kedai kopi, DN tertangkap basah sedang menjalankan aktivitas menjual angka-angka tebakan toto bet Hongkong.
“Pada saat dilakukan penangkapan, polisi memeriksa handphone milik tersangka yang ternyata berisikan tebakan angka-angka toto gelap,” ujar Sinurat, melalui pesan terrtulis, Jumat (28/8/2020).
Sinurat menambahkan, polisi juga menemukan uang tunai Rp 98 ribu saat menggeledah tersangka. Uang tersebut diduga hasil penjualan angka-angka tebakan. Selanjutnya DN bersama dengan barang bukti diamankan ke Mako Poisek Pinangsori untuk proses lebih lanjut. (MH)