Tapteng, Demokratis
IL alias U (34), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. IL di ciduk Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah saat hendak menjual narkotika jenis sabu, Rabu (13/5), sekira pukul 17.30 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini di tangkap di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kotamadya Sibolga, tepatnya di sebuah bengkel tambal ban. Satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 0,80 gram, 1 lembar uang pecahan dua ribu dan 1 unit HP merek Nokia warna putih diamankan dari tersangka.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di sebuah bengkel tambal ban, di Jalan Mojopahit Kota Sibolga. Mendapat informasi, Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah terjun ke lapangan. Setibanya di bengkel tempel ban yang dimaksud, polisi melihat tersangka sedang duduk menunggu pembeli sabu yang akan datang ke bengkel tersebut.
Selanjutnya tim Opsnal mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Dari tangan IL didapatkan barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan dua ribu rupiah yang didalamnya terdapat 1 bungkus narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Sementara dari atas meja ditemukan 1 unit HP merek Nokia nomor GSM 0821 6715 5672 dan 0821 6329 9895.
“Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain. Saat itu ia sedang menunggu pembeli yang akan datang,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah, Ipda J Sinurat, melalui pesan tertulis, Kamis (14/5).
Untuk kepentingan penyelidikan, tim Opsnal membawa tersangka besera barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal.4 tahun dan maksimal 12 tahun. (MH)