Tapteng, Demokratis
Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika berinisial RSS (38), warga jalan Malaka Kelurahan Pancuran bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa, (17/5/22), sekira pukul 20.15 WIB.
Dari tangan RSS, polisi mengamankan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 2,99 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam silver, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma SIK, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning menjelaskan, penangkapan RSS berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya seorang nelayan yang sering bertransaksi narkoba di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH MH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di rumah terduga pelaku.
Yakin akan ada transaksi, tim langsung melakukan penggerebekan dan masuk ke dalam rumah. Ketika itu RSS berada di dekat pintu kamar tidur dan langsung diamankan.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan 1 buah dompet kecil warna silver yang berisikan 4 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas tissue warna putih.
“Ada juga 1 unit timbangan digital warna hitam silver yang ditemukan di lantai ruang tamu, dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dari lantai kamar,’ urai Horas Gurning, Kamis (19/5/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RSS digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)