Tapteng, Demokratis
Personil Polsek Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil membekuk PG alias YG (34), warga Dusun I Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Tapteng, ketika sedang menulis angka-angka tebakan judi toto gelap (togel) di salah satu warung di Dusun 1 Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Minggu (22/12), sekitar pukul 15.02 WIB.
Dengan barang bukti berupa satu buah pulpen, satu buah buku betuliskan angka-angka tebakan permainan judi Togel, dan uang dari hasil permainan judi togel Rp 40.000, PG langsung dibawa ke Mapolsek Sibabangun guna untuk keperluan penyidikan perkara tindak pidana dalam pasal 303.
Informasi yang dihimpun, PG nekat menjadi Jurtul Togel karena faktor ekonomi. PG kesehariannya berprofesi sebagai penderes karet. Kemungkinan harga karet yang sangat rendah ditambah kondisi wilayah Kecamatan Sibabangun yang sedang musim hujan, tersangka menulis angka-angka tebakan judi Togel untuk menutupi biaya hidup sehari-hari.
Kapolsek Sibabangun Iptu Horas Gurning, yang dikonfirmasi, Senin (23/12), membenarkan penangkapan warga Hutagurgur ini. Ia menyebutkan, PG diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel tanpa ijin dari pejabat pemerintah yang berwenang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP, dengan primer ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta. “Iya benar, kemarin sekitar pukul 15.02.WIB,” ujar  Iptu Horas Gurning.
Kedepannya perwira polisi yang selalu akrab dengan warga ini berharap agar masyarakat Kecamatan Sibabangin tidak terlibat permainan judi yang diharamkan oleh agama dan dilarang hukum pemerintah NKRI. Sekalipun penghasilan memadai dari pekerjaan itu, namun hasil dari pekerjaan tersebut adalah uang haram.
“Uang yang kita dapatkan tidak sebanding dengan dosa dan hukuman penjara yang diterima,” pungkasnya. (MH)