Subang, Demokratis
Perizinan objek wisata D’Castello yang berlokasi di Kecamatan Ciater, Subang kembali disorot. Pasalnya, luasan tempat wisata yang tertulis di dokumen perizinan tertulis 5 hektar, namun saat ini tempat wisata subang popular milik Dewi Persik diduga ada penambahan areal baru, tanpa izin.
“Dalam dokumen perizinan di sana terulis 5 hekter. Sekarang sudah lebih, ini bisa masuk dalam kategori perambahan hutan,” kata Sekjen Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Kabupaten Subang, Dian Hadiat Sobar, (4/10/2022).
Dian mengatakan, izin tempat wisata di wilayah selatan harus benar-benar dikaji dengan serius. Karena dampaknya tidak main-main.
“Longsor dan banjir bisa terjadi jika pemanfaatan lahan di wilayah selatan asal-asalan,” tegasnya.
D’Castello tempat wisata yang berlokasi di Jl. Palasari Dua – Babakan Gn. No. 16, Ciater, Kec. Ciater, Kabupaten Subang tersebut harus membangun sesuai izin.
“Apalagi izinnya kan untuk taman bunga dan buah. Tapi kok sekarang ada kastil dan lain-lain. Itu bagaimana?” katanya.
Dugaan adanya penyalahgunaan izin D’Catello tersebut bahkan sudah mendapat tindakan tegas dari Satpoldam beberapa waktu lalu.
Ada dua kegiatan pembangunan masing-masing pembangunan 11 glamping dan cafe yang kini sudah disegel.
“Pemerintah harus serius. Jangan dibiarkan para pengusaha ini bertindak seenaknya. Taruhannya bencana,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP), Aif Saifurohman, menyampaikan, awalnya luas lahan yang diajukan PT Candi Sukuh (pengelola obyek wisata D’Castello) ke PTPN VIII itu 90 hektaran dan yang disetujui 70 hektaran.
Namun, dalam dokumen perizinan hanya 5 hektar. Sebelumnya, kata dia, Pemkab Subang melalui dinas perizinan sudah mengingatkan pihak perusahaan agar permohonan izin disesuaikan dengan luasan lahan.
Tapi luasan yang masuk dari perusahaan tetap 5 ha, maka yang diizinkan ya segitu luasannya, terpenting pemerintah sudah mengingatkan.
“Tapi saat ini ketika di site plannya cuma ada 5 hektar saja, D’Castello ini sudah melanggar, apalagi ada bangunan diluar site plan,” jelas Aif.
Selain indikasi pelanggaran soal luasan lahan, kata mantan Anggota DPRD Subang ini, menyoroti adanya bangunan di lahan dengan tingkat kemiringan tertentu.
“Bukit itu memang indah, tetapi ada aturan bahwa kemiringan 20 derajat saja enggak boleh ada bangunan,” tegasnya.
Aif juga mempersoalkan indikasi pelanggaran soal ketersediaan ruang terbuka untuk resapan air di areal wisata D’Castello tersebut.
“Kemudian dalam kawasan 5 hektar itu, seharusnya ruang terbukanya sekitar 60 persen, tapi sekarang hampir semua ruang tertutup. Padahal diawal itu ruang terbuka dan ruang tertutup sudah jelas diatur, kenyataannya sekarang hampir semua ruang tertutup. Cuma tersisa berapa persen saja ruang terbuka untuk serapan airnya,” bebernya.
“Jadi sudah banyak pelanggaran-pelanggaran D’Castello ini,” katanya lagi.
Aif pun meminta instansi terkait di Pemkab Subang melakukan tindakan tegas.
“Kemudian sebelumnya Humas D’Castello menyebut bahwa luasan sekarang itu 6,5 hektaran. Artinya ini sudah diluar site plan, sudah melampaui luasan yang diizinkan yang tertuang dalam dokumen perijinan,” jelasnya.
“Jadi Candi Sukuh dan D’Castello ini sudah melakukan pelanggaran. Kita minta ada tindakan tegas dari Pemda Subang,” pungkas Aif.
Dalam dokumen terulis, kompensasi yang diperoleh PTPN IIIV untuk izin D’Catello seluas 5 hektar dari tahun 2021-2023 sebesar Rp1,9 miliar. Sementara untuk pemasukan ke Pemda Rp1,3 miliar.
Kemudian Kepala Bapenda Subang, Dadang Darmawan mengatakan, bahwa realisasi setoran PAD dari objek wisata D’Castello masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2022 sebesar Rp 1,396,616,671 yang berasal dari pajak restoran Rp296,153,140, pajak hiburan Rp979,423,861, pajak reklame Rp29,509,920 dan pajak parkir Rp91,529,750.
Sampai berita ini diterbitkan pihak D’Catello belum bisa memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan izin. (Abh)