Rabu, Oktober 2, 2024

OJK Harus Menindak Kejahatan di BPR-KR Indramayu

Indramayu, Demokratis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polisi Republik Indonesia (Polri) harus menindak kejahatan perbankan di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu, Jawa Barat. Hal itu seperti yang pernah dikatakan oleh Sekar Putih Djarot selaku juru bicara OJK, bahwa menurutnya OJK sudah bekerja sama dengan Polri, untuk menindak setiap kejahatan keuangan perbankan, atau non bank. Seperti penipuan, pemerasan, pemalsuan, teror dan intimidasi, termasuk perbuatan tidak menyenangkan.

Harapan itu disampaikan publik, berdasarkan surat penetapan hakim pengadilan tindak pidana korupsi, pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 214/ Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Bdg. tanggal 26 Februari 2020, atas nama terdakwa Supendi selaku Bupati Indramayu.

Bahwa dalam persidangan terbuka, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan secara berturut-turut, berupa keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti.

Bahwa keterangan dari saksi bernama Casta laki-laki umur 42 tahun, alamat Blok Bojong Desa Bodas, Tukdana, Indramayu, mengatakan penghasilan saksi sebagai wiraswasta atau pekerja serabutan kurang lebih 1,5 juta rupiah per bulan, dan saksi adalah keponakan Carsa.

Saksi bersama istri yang bernama Wastimah pernah diperintah Carsa untuk menanda tangani perjanjian peminjaman uang di BPR-KR, dengan nilai kurang lebih 1,2 miliar rupiah. Saksi juga benar telah menandatangani surat perjanjian kredit yang diketahui oleh Venni Anggraeni Kusuma Cita, selaku pegawai BPR-KR.

Setelah menandatangani dokumen pencairan, uangnya tidak diberikan kepada saksi, namun saksi hanya diberi uang 500 ribu rupiah oleh Carsa. Saksi juga tidak ada menandatangani APHT dan SKMHT.

Saksi membenarkan keterangan dalam BAP nomor 10. Saksi menyatakan mengetahui dan membenarkan barang bukti (BB) dalam keterangan nomor 310, yaitu satu bundel photo copy legalisir dokumen permohonan kredit umum dengan jumlah pinjaman sebesar 1,2 miliar rupiah, tanggal 10 April 2019 atas nama pemohon Casta.

Dari saksi bernama Lindasari perempuan umur 25 tahun alamat Blok Bojong Desa Bodas, Tukdana, Indramayu. Pada pokoknya memberi keterangan, bahwa saksi adalah keponakan kuwu Carsa, dan Mista juga keponakan Carsa. Saksi bekerja sebagai guru honor di SMP Tukdana dengan penghasilan sebesar 500 ribu rupiah per bulan.

Benar Casta pernah ke rumah saksi, untuk meminta saksi ke BPR-KR menandatangani perjanjian kredit, namun karena saksi waktu itu baru melahirkan maka saksi tidak bisa ke BPR tetapi diminta foto.

Saksi tidak mengetahui jumlah kredit yang diajukan dan saksi tidak pernah menandatangani dokumen terkait kredit. Kepada saksi juga diperlihatkan BB nomor 311, berupa dokumen permohonan kredit atas nama Lindasari, S.Pd. Bahwa tanda tangan dalam dokumen perjanjian kredit, memang mirip dengan tanda tangan saksi.

Akan tetapi sebenarnya bukan tanda tangannya, saksi tidak pernah menanda tangani APHT dan SKMHT dan saksi juga sama sekali tidak mengetahui peroses pencairan pinjaman. Saksi membenarkan keterangan dalam BAP nomor 7 berdasarkan informasi dari suami saksi, bahwa saksi di minta tanda tangannya, untuk kontrak peminjaman uang oleh Kuwu Carsa yang nilainya di atas 1 miliar rupiah, dan sampai dengan saat ini saksi tidak pernah menanda tangani surat perjanjian kredit atau hutang apapun dengan BPR-KR.

Dari saksi bernama Mista laki-laki umur 29 tahun alamat Blok Bojong Desa Bodas, Tukdana Indramayu, bahwa dalam keterangannya, saksi juga keponakan kuwu Carsa dan sebagai Direktur PT Alfindo. Kepada saksi juga diperlihatkan BB nomor 260, berupa satu buku warna merah muda, bertuliskan Sukhoi.

Catatan yang tertera dalam BB tersebut benar sehubungan dengan pinjaman pada BPR-KR, bahwa benar pada awalnya Casta datang ke rumah saksi karena ditelepon oleh Carsa diminta untuk menandatangani perjanjian kredit di BPR-KR, serta saksi diperintah oleh Kuwu Carsa untuk mempersiapkan persyaratannya.

Ketika dilakukan penandatanganan perjanjian kredit, pegawai di BPR-KR adalah Venni Anggraeni Kusuma Cita, pada waktu itu saksi bersama Nesa Budianto supirnya Carsa, saksi juga tidak pernah menanda tangani APHT dan SKMHT, dan saksi menyatakan bahwa BB dalam keterangan nomor 260 itu  benar. Yaitu, satu buku berwarna merah muda bertuliskan Sukhoi dan BB nomor 311, satu bundel photo copy legalisir dokumen permohonan kredit umum dengan jumlah pinjaman sebesar 1 miliar 50 juta rupiah pada tanggal 10 April 2019 atas nama pemohon Lindasari.

Keterangan dari saksi bernama Venni Anggraeni Kusuma Cita, perempuan 30 tahun, alamat Desa Pabean Ilir, Pasekan Indramayu, pekerjaan sebagai Kasubag Kredit di BPR-KR, pada pokoknya saksi memberi keterangan telah bekerja sebagai Kasubag Kredit 2 tahun lalu, dan BPR-KR adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Tugas saksi adalah melakukan analisa atas pengajuan kredit, mencari nasabah, melakukan penagihan dan melakukan pengadministrasian atas pinjaman, yang menjadi atasan langsung saksi adalah Suwanto.

Radhi Mehutir adalah Kepala Biro Marketing atasan Suwanto, saksi juga membenarkan keterangan dalam BAP nomor 8, yang menyebutkan, bahwa jika calon nasabah akan mengajukan pinjaman kredit, maka harus mengisi formulir dan melampirkan, KTP suami istri, KK, buku nikah, pas foto 4×6 dan dokumen kepemilikan agunan beserta surat kuasa jika dokumennya bukan atas nama pemohon.

Selanjutnya hasil analisa dibahas oleh komite kredit yang beranggotakan Suwanto Kabag Kredit, saksi sebagai Kasubag Kredit, Radhi Mehutir Karo Marketing, dan Odhi Indra Prasetya selaku staf bagian kredit.

Hasil komite diajukan ke H. Sugiyanto sebagai Direktur Utama guna memperoleh persetujuan. Dijelaskan saksi bahwa pengajuan pinjaman di atas 2 juta rupiah hingga 1 miliar ke atas, merupakan kewenangan Dirut. Terkait persetujuan kredit atas nama Casta dan Lindasari, saksi melaksanakan perintah dari Radhi Mehutir, saksi juga tidak mengetahui siapa yang menandatangani kredit atas nama Lindasari.

Sepengetahuan saksi berkas pengajuan tidak boleh atas nama orang yang tidak mengajukan kredit, sepengetahuan saksi juga harus ada kehadiran PPAT dan notaris untuk penandatanganan APHT dan SKMHT. Dijelaskan juga bahwa dalam surat perjanjian kredit atas nama Casta dan Lindasari tidak ada APHT dan SKMHT.

Bahwa saat ini kredit tersebut sudah lunas, yang melunasi dari keluarga Supendi atas nama anaknya, dan ada bukti-bukti pelunasannya, pelunasan pada tanggal 20 Januari 2020, dilakukan untuk pinjaman atas nama Casta dan Wastimah.

Pelunasan pada tanggal 28 Januari 2020 untuk pinjaman atas nama Lindasari bahwa sesuai mekanisme, tidak diperkenankan kredit dilunasi oleh orang lain, saksi juga tidak mengetahui siapa yang memberi keputusan untuk menerima pembayaran pelunasan oleh keluarga Supendi. Saksi juga membenarkan BB dalam keterangan nomor 310 dan 311.

Menurut saksi bernama Radhi Mehutir, laki-laki umur 53 tahun, alamat Jalan Ir H juanda Desa Singajaya, Indramayu dan pekerjaan sebagai karo marketing di BPR-KR. Pada pokoknya sama dengan keterangan saksi-saksi lain yang tersebut di atas. Hanya yang berbeda kepada saksi ditunjukkan BB nomor 312, berupa satu lembar asli surat pernyataan bahwa pemilik BUMD perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Nomor 570/1151/Eko.

Adalah atas nama Supendi, jabatan Bupati Indramayu, per tanggal 08 April 2019, bahwa pada tanggal 08 April 2019, Pemkab Indramayu ada memberikan penyertaan modal sebesar 6 miliar rupiah kepada BPR-KR, dan pada tanggal 10 April 2019, Supendi mengajukan pinjaman dengan modus menggunakan nama Casta dan Lindasari sebesar 2,2 miliar rupiah.

Saksi juga menjelaskan pinjaman yang diajukan atas nama Casta dan Lindasari tidak dilakukan survei atas agunan dan tidak ada APHT dan SKMHT. Terungkap pula bahwa pinjaman atas nama Casta dan Lindasari diajukan pada hari yang sama dan cair pada hari itu juga.

Saksi juga mengetahui jika kredit tersebut pokok dan bunganya sudah dilunasi oleh keluarga Supendi, kabar itu didapat dari Suwanto dan H Sugiyanto. Kemudian bila peroses permohonan kredit tersebut dianggap tidak memenuhi syarat-syarat sesuai SOP, tapi tetap dikabulkan, itu adalah kesalahan saksi. Bahwa menurut saksi juga, secara aturan ketika ada setoran uang dalam jumlah besar harus dilaporkan ke OJK. Setelah diperlihatkan BB dalam keterangan nomor 310 dan 311, saksi menyatakan mengetahui dan membenarkan.

Menjadi pertanyaan publik pula karena hingga kini status hukum Dirut BPR-KR dan para terperiksa lainnya masih bebas beraktivitas. Pasalnya KPK belum menetapkan mereka jadi tersangka, bahkan info yang didapat Demokratis pada (6/7/2021), menyebutkan bahwa dua saksi yang bernama Venni Anggraeni Kusuma Cita dan Radhi Mehutir sudah sulit ditemui. Bahkan diduga mereka telah berhenti bekerja di BPR-KR.

Menurut sumber Demokratis lainnya menjelaskan bahwa praktek kejahatan tersebut diduga masih tetap dilakukan oleh manajemen BPR-KR. Modusnya bahwa jika setiap nasabah kreditur ingin segera dapat mencairkan pengajuan kreditnya dan di atas nilai pasar agunannya, maka harus menggunakan jasa orang “dalam”, dengan syarat separuh dari nilai pencairan dipotong dan digunakan oleh si pemberi jasa.

Sementara itu konfirmasi terbaru dengan salah satu petugas keamanan (2/11/2021), Yuliana Sari, mengatakan bahwa Venni Anggraeni Kusuma Cita saat ini tidak berada di kantor, sedangkan untuk Radhi Mehutir telah lama meninggal dunia.

“Ibu Venni Anggraeni tidak ada di kantor sedang keluar di lapangan, belum ada kejelasan ibu mau pulang ke kantor kapan. Pa Radhi Mehutir sudah meninggal,” ujar satpam perempuan ini kepada Demokratis. (S. Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles