Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Dinonaktifkan

Jakarta, Demokratis

Kodam Jaya masih menyelidiki kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari lokasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, seorang oknum anggota TNI berinsial FS yang diduga membantu Rachel kabur telah dinonaktifkan.

“Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Kendati demikian, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada FS. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

“Untuk sanksi menunggu hasik penyelidikan dari PM nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana,” imbuh Herwin.

Di sisi lain, Herwin juga belum bisa memastikan motif FS membantu Rachel kabur. Namun, hasil pemeriksaan awal FS mengaku tidak mendapat imbalan uang dari pihak Rachel.

“Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan staff intel. Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan, yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari lokasi karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat. Kabar ini pun tengah diselidiki oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

“Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Pemeriksaan dilakukan mulai dari hulu sampai ke hilir yakni dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan. Sampai saat ini diduga ada oknum anggota TNI berinisial FS yang membantu kaburnya Rachel.

“Hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non procedural,” imbuh Herwin.

Tindakan ini melanggar Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021. Aturan itu menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Pelajar/Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. dan pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. (Djoni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles