Jumat, September 20, 2024

Oknum DPRD Tapsel Dipolisikan Terkait Galian C Ilegal di Aek Balimbing

Tapanuli Selatan, Demokratis

Salah satu oknum DPRD Tapsel dari Partai Golkar berinisial RR jadi sorotan. Pasalnya, memakai alat berat milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk keperluan galian C yang diduga keras tanpa memiliki dokumen sah alias ilegal di Sungai Aek Balimbing, Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan yang berlangsung pada Minggu (9/5/2021) lalu hingga saat ini.

Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mendatangi Mapolres Tapanuli Selatan untuk melaporkan oknum anggota DPRD Tapsel dimaksud sesuai dengan nomor surat : 08/PC.PPM T.S/V/2021 tertanggal 31 Mei 2021.

Sadar Ritonga, Rustam Rambe, Tongku Ritonga, Kumpul Pane dan Guntur Ritonga warga Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, sebagai saksi mata, mengatakan bahwa kegiatan galian C diduga ilegal tersebut masih berlangsung di Sungai Aek Balimbing, Desa Tapus Godang hingga saat ini.

Pengerukan sungai tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum wakil rakyat RR yang berdomisi di wilayah itu. Sebab, pengerukan sungai dilakukan dengan menggunakan alat berat (excavator ) milik Dinas PUPR Tapanuli Selatan untuk mengambil pasir dan batu yang ada di sungai.

Ketua Pimpinan Cabang PPM Kabupaten Tapsel melaporkan oknum DPRD Tapsel berinisial RR yang disuga kuat melakukan galian C ilegal di Sungai Aek Balimbing, Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Tapsel, Sumut.

Operator alat berat yang tidak mau disebut namanya yang merupakan tenaga honor di Dinas PUPR Tapanuli Selatan mengaku dirinya bekerja sebagai operator alat berat (excavator/beko) untuk mengeruk bahan material galian C (pasir, sertu dan batu) atas perintah dari Kepala Seksi Peralatan Ganti Daulay alias Ganti Menek,.

“Namun penanggung jawab pengoperasian excavator tersebut adalah Rizal Lubis ST selaku Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan. Kemudian soal izin excavator bisa masuk ke lokasi galian C di Alur Sungai Aek Balimbing, Desa Tapus Godang adalah Rawi Ritonga salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan,” tegas operator kepada warga dan menyampaikan kepada Demokratis, Sabtu (5/6/2021).

Salman Harahap meminta kepada pihak Kepolisian Resort Tapanuli Selatan agar kasus galian C yang terindikasi yang tak mempunyai izin atau tak memiliki dokumen sah dari Pemerintah milik oknum anggota DPRD Tapsel yang berinisial RR agar segera diproses hukum termasuk Kadis PUPR Tapsel sebagai penanggung jawab atas pengoperasian alat berat ke lokasi galian C di Sungai Aek Balimbing, Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah.

“Karena kalau tidak dihentikan dan diproses hukum oknum DPRD tersebut, maka di kemudian hari nanti akan sesuka orang melakukan hal yang sama, sehinga daerah aliran sungai (DAS) mengalami kerusakan. Apalagi usaha galian C tersebut dikhawatirkan akan terjadi bencana alam dan usaha pertanian masyarakat bisa terganggu,” tegsnya. (Jaspis Harahap)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles