Karawang, Demokratis
Kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 khususnya sebagian di wilayah Provinsi Jawa Barat sangat memprihatinkan. 4.791 orang siswa yang mendaftarkan secara online khusus jalur zonasi (domisili) banyak ditemukan memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar dapat masuk ke sekolah favorit.
Kasus pemalsuan KK untuk pendaftaran siswa baru tersebut kini menjadi berita hangat di media massa baik itu cetak, elektronik, maupun online. Pasalnya, sebanyak 4.791 siswa yang telah masuk di sekolah tujuan terpaksa dianulir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Wahyu Wijaya, bahwa kecurangan pemalsuan dokumen khususnya KK guna pesyaran PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 ada di 3 wilayah yakni, Bandung, Bogor dan Bekasi.
“Kasus kecurangan pemalsuan dokumen itu, Bandung 410 kasus, Bogor 1.635 kasus, dan Bekasi 589 kasus,” ungkap Wahyu Wijaya.
Ia mengkui bahwa Provinsi Jawa Barat salah satu penyumbang kecurangan PPDB online di antara puluhan provinsi di Indonesia. Menurutnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat menemukan mayoritas kecurangan berasal dari para orangtua siswa. Para orang tua siswa tersebut merubah data pribadi siswa agar lolos seleksi PPDB.
“Para orang tua siswa itu berupaya keras merubah data siswa atau anaknya supaya lolos seleksi ke sekolah yang dituju,” katanya seraya mengatakan bahwa indikasi-indikasi ini akan ditolak. “Mereka bisa mendaftarkan ke sekolah lain,” tambah Wahyu.
Atas terjadinya kasus kucurangan pemalsuan dokumen data siswa tersebut, Disdik Jabar memastikan akan mengevaluasi sistim PPDB ke depan agar jangan terulang kembali tindakan kecurangan dari para orang tua siswa.
Sementara menanggapi kasus pemalsuan data siswa di jalur zonasi dalam PPDB secara online tahun 2023 ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah tegas terkait terjadinya kasus kecurangan PPDB ini.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan proses seleksi PPDB Jawa Barat tahun 2023 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dua ribuan aduan atau laporan masuk ke Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan Jabar selama PPDB 2023,” kata Ridwan Kamil.
“Sesuai dengan aturan pemerintah sistem zonasi PPDB tersebut merupakan jalur pendaftaran bagi siswa susuai dengan zona wilayah domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Tujuannya diberlakukan sistem zonasi adalah untuk mendukung layanan pendidikan yang merata,” katanya.
Yang menjadi pertanyaan tindakan apa yang diberikan kepada oknum guru jika terlibat atau kongkalikong dengan orang tua siswa. Sebab, tidak menutup kemungkinan oknum guru dengan orang tua siswa sudah main mata sebelumnya. Maka pihak Pemprov Jabar perlu melakukan investigasi guna mengetahui sejauhmana keterlibatan oknum guru terkait permasalahan PPDB di Jabar. (Juanda Sipahutar)