Purwakarta, Demokratis
Oknum Kepala Desa Darandan, Kecamatan Darandan, Kabupaten Purwakarta, diduga kuat bagi-bagi uang dana desa kepada wartawan. Seperti dilansir Demokratis pada Kamis (15/12/2023) yang sumbernya langsung dari beberapa tokoh masyarakat dan RT serta RW setempat.
Informasi ini langsung dikonfirmasi terhadap masyakarat ke desa tersebut, tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa BLT DD yang seharusnya diterima oleh masyarakat pada bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023 tidak kunjung diberikan oleh kepala desanya.
Itu artinya BLT DD tahun anggaran 2023 diduga ditilep selama 3 bulan oleh oknum kadesnya. Hal itu tentunya sangat bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan Pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Ketika pihak media mengkonfirmasi terhadap kades, ia malah mentang minta diberitakan. “Saya nggak takut untuk diberitakan soal penyuapan terhadap para wartawan lain,” ucapnya lantang.
Dengan demikian kades sengaja telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Masyarakat berharap agar pihak dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti perbuatan yang dilakukan kades tersebut. (Ruslan AG)