Lebak, Demokratis
Blok Cikidang eks Aneka Tambang (Antam) yang berada di kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, saat ini menjadi tempat penambang emas tanpa izin (PETI).
Mengingat secara Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 38 ayat (4) menyatakan secara tegas bahwa di kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola penambangan terbuka.
Namun hal itu tidak menjadikan para penambang berhenti untuk menambang di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, karena di wilayah tersebut kebanyakan masyarakat yang bekerja sebagai penambang.
Selain itu, eks Aneka Tambang (Antam) Blok Cikidang menjadi tempat usaha dan mata pencaharian sehari-hari bagi seluruh warga masyarakat Kecamatan Cibeber maupun yang lainnya.
Namun ironisnya lagi usaha masyarakat tersebut itu seakan dimanfaatkan oleh oknum kepala desa dan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan sebagai panitia penambang.
Saat Demokratis mendapatkan informasi dari sejumlah masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, para penambang satu kali masuk lokasi tambang Cikidang harus membayar upeti senilai satu juta rupiah, dan pada saat pulang batu tersebut diturunkan lagi lima karung.
“Selain itu, juga dari mulut lobangnya juga hasil batunya diambil lima sampai sepuluh karung dari per seratus karung oleh anak buah oknum Kades yang mengaku sebagai panitia penambang,” ungkap sumber, Sabtu (16/1/2021).
Menurut mereka, hasil uang setoran dari para penambangan ini tidak jelas peruntukannya untuk apa dan belum lagi pengolahan emas yang menggunakan tong berjejer di pinggir-pinggir sungai memakai bahan kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Informasi yang beredar di masyarakat, para pemilik tong juga belum lama ini mengumpulkan uang yang difaslitiasi oleh oknum Kades di tempat yang lain sebesar Rp 2-3 juta dari setiap pemilik tong. (Sam)