Bileleng, Demokratis
Empat orang penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng terpaksa dilaporkan seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIB Singaraja Gede Putu Arka Wijaya (32) lantaran dirinya tidak senang ketika dianiaya oknum penyidik satreskrim saat menjalani pemeriksaan secara marathon di Mapolres Buleleng, beberapa waktu lalu.
Diketahui Arka Wijaya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan perusakan itu mengaku dianiaya oknum penyidik Satreskrim.
Jumat (25/6), keempat anggota penyidik Satreskrim Polres Buleleng yang dilaporkan ke Bidpropam Polda Bali, berinisial Iptu SSN, Ipda KMI, Aipda IS dan Bripka SN.
Menurut sumber, dugaan tindak penganiayaan keempat penyidik terhadap tersangka Arka Wijaya terjadi di ruang Reskrim. Bahkan, imbuh sumber, terkait aduan atau pelaporan keempat oknum penyidik ke Bidpropam Polda Bali, pihaknya menyatakan jika penyidik di Propam langsung menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap empat terlapor.
“Propam sudah bersurat dan memanggil oknum-oknum anggota Reskrim Polres Bulelang untuk dimintai klarifikasi,” kata sumber.
Sementara itu, terkait informasi sumber, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi membenarkan. Walaupun tidak memerinci terkait detail aksi kekerasan dan bukti-bukti pengadu, namun Kombes Syamsi menyatakan jika pihak propam nantinya akan bersurat dan melakukan pemanggilan.
“Laporannya sudah masuk. Selasa depan akan dilakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksinya lebih dahulu,” kata Syamsi. (Albert S)