Kota Tasikmalaya, Demokratis
Spanduk yang terpampang di depan Komplek Perkantoran Kota Tasikmalaya bertuliskan “Pecat, Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Yang Melakukan Penggiringan Kepada Struktural Sekolah Se-Kota Tasikmalaya Ditujukan Kepada Salah Satu Parpol”. Hal tersebut adalah sebagai bentuk aksi protes yang dilakukan oleh Ormas DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Tasikmalaya kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya berinisial NS yang diduga mengarahkan bahkan menginstruksikan secara lisan kepada struktural sekolah se-Kota Tasikmalaya dalam persiapan menghadapi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memilih salah satu partai politik yang diinginkan.
Andi Nugraha selaku Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Tasikmalaya kepada wartawan di saat aksi pemasangan spanduk di lokasi mengungkapkan dugaan terjadinya pengarahan untuk melakukan pemilihan terhadap salah satu partai politik tersebut.
“Sekitar bulan Desember 2022 sampai Januari 2023 hasil verifikasi di lapangan kedapatan adanya dugaan penggiringan, mengarahkan bahkan menginstruksikan secara lisan kepada struktural sekolah, guru, kepala sekolah se-Kota Tasikmalaya untuk Pemilu Legislatif 2024 yang ditujukan ke salah satu partai politik yang diinginkan,” ucap Andi Nugraha biasa dipanggil Kang Abuy, Jumat (6/1/2023).
Menurut Kang Abuy, disinyalir akan ada pertemuan dalam waktu dekat dengan salah satu anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Kedatangannya anggota DPRD ini atas nama pribadi dengan menggunakan fasilitas Pemerintah Daerah yang diakomodir oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya tersebut.
“Oknum pejabat Dinas Pendidikan berinisial NS ini sudah kami laporkan kepada Pj. Walikota Tasikmalaya, dengan harapan Pj. Walikota Tasikmalaya segera menindak tegas oknum pejabat Dinas Pendidikan tersebut yang diduga masuk dalam daftar praktik politik praktis,” ungkapnya.
Sementara jelas, lanjut dia, dalam UU RI Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN di pasal 12 yang menyebutkan Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Ini bukan intervensi ke orang lain, namun cenderung dirinya sendiri yang menceburkan ke dalam politik praktis,” ujar Kang Abuy.
Di Peraturan lain, lanjut dia lagi, ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Tertuang di Pasal 14 ini yang merupakan pelanggaran berat mendukung dan mengarahkan tidak boleh. Ini instruksi kedinasan mengajak mendukung kepada salah satu anggota dewan. Ancamannya nyata, bisa diturunkan jadi pelaksana,” pungkasnya.
Di samping dugaan penggiringan ke salah satu partai politik, DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Tasikmalaya juga akan melaporkan adanya dugaan bandar proyek DAK fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya ke Aparat Penegak Hukum.
Sementara Pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya NS ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya terkait dugaan tersebut menuturkan jika dirinya selaku ASN sudah jelas mengetahui aturan dan tidak mungkin melakukan dan terlibat politik praktis.
“Terlebih saya disebutkan sampai mengumpulkan guru BK, kepala sekolah dan OSIS. Saya memilih membiarkan saja, biar masyarakat sendiri dan kepala sekolah yang menilai. Saya ini ASN. Pejabat publik banyak yang memperhatikan saya. Saya tidak akan gegabah,” ucap NS yang mempunyai istri anggota dewan ini.
Sebagai pimpinan, lanjut NS, aturannya jelas sudah memberikan warning, bahwa harus netral dan jangan memihak salah satu partai politik.
“Ini tidak mungkin saya lakukan sebagai pejabat publik yang harus melayani semua kalangan. Ini terlalu riskan,” dalihnya. (Eddinsyah)