Rabu, Oktober 30, 2024

Oknum PNS TU SMPN 1 Suradadi Diduga Lakukan Tindak Pidana Asusila

Tegal, Demokratis

Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal dibuat geger setelah terungkapnya kasus asusila oknum PNS Aminudin (42) yang berdinas selaku Kepala Tata Usaha di SMPN 1 Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Bersangkutan diduga telah menjalin hubungan asusila secara gelap dengan seorang wanita, sebut saja Mawar (42) warga sekitar sekolahan, walaupun Aminudin ini mempunyai istri yang sah dan sudah punya keturunan.

Hasil informasi dan investigasi yang didapat dari berbagai sumber, dugaan kasus asusila oknum PNS Aminudin ini telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, namun sampai saat ini belum ada tindakan atau sanksi yang diberikan.

Terkuaknya kasus ini belum ditindaklanjutin ke ranah mana pun, ternyata hanya diselesaikan di tingkat intern SMPN 1 Suradadi dengan hanya dibuatkan surat pernyataan antara pihak yang diduga sebagai pelaku dan korban yang disaksikan dan diketahui oleh kepala sekolah, berupa dibunuhi stempel sekolah dan tanda tanganan.

Dari hasil konfirmasi Demokratis ke SMPN 1 Suradadi, Kamis (5/9/2024), Kepala Sekolah SMPN 1 Suradadi Suharto didampingi Aminudin, mengatakan bahwa kasus ini sudah sampai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

“Benar bahwa kasus ini sudah sampai ke dinas, namun saya tidak punya wewenang memberikan sanksi,” kata Suharto.

Ditambahkannya lagi bahwa sudah ada surat pernyataan bahwa kasus ini sudah selesai dan tidak akan ditindaklanjuti ke ranah hukum.

“Yang disaksikan oleh saya, bahwa kasus ini tidak akan ditindaklanjuti ke ranah hukum,” jelasnya.

Sedangkan Aminudin oknum ASN diduga yang melakukan kasus asusila, mangaku sudah berdamai dengan Mawar.

“Saya sudah berdamai (dengan Mawar),” katanya sembari menunjukkan surat pernyataan bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum. (JP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles