Subang, Demokratis
Satuan Serse Kriminal bersama Propam Polres Subang mengamankan W (39 tahun), oknum polisi yang diduga menganiaya AW, seorang pelajar di bawah umur hingga meninggal di Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna didampingi Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra mengungkapkan, sebelumnya pelaku mendapatkan laporan dari warga bahwa akan terjadi tawuran pelajar di wilayah Desa Rancadaka pada Minggu (3/12/2023) dini hari.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada aksi tawuran, pelaku langsung menuju lokasi yang akan dijadikan tawuran. Pada saat pelaku ini datang di lokasi ternyata tidak ada aksi tawuran. Kemudian pelaku ini berupaya untuk mencari dan melihat korban dan 5 temannya ini di Desa Gempol dengan membawa parang dan klewang sehingga pada saat itu juga pelaku berupaya menghentikan korban dan 5 temannya yang berusaha melarikan diri dan pelaku masih tetap mengejar sehingga ditabraklah motor yang dibawa oleh pelaku sehingga motor yang digunakan oleh korban ini terjatuh di daerah pesawahan,” ungkap Kompol Endar, pada awak media dalam konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023).
Setelah pelaku menabrakan motornya ke korban sampai terjatuh, dengan kondisi korban yang tertimpa motor, sementara kedua temannya yang berbonceng tiga orang tersebut kabur meninggalkan korban, dan korban pun langsung diinterogasi oleh pelaku. Namun saat pelaku menanyakan dari mana dan mau melakukan apa, korban tidak menjawab kooperatif sehingga pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di bagian wajah.
“Setelah melakukan pemukulan ke muka korban, korban pun tak berdaya dengan kondisi muka lebam. Selanjutnya, pelaku juga menghubungi rekannya untuk meminta bantuan dari anggota Polsek Pusakanagara untuk membantu membawa korban menuju ke klinik atau Puskesmas terdekat,” ucapnya.
Selanjutnya, dikarenakan tidak adanya alat yang mendukung di klinik atau Puskesmas, pada saat itu korban dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Siloam wilayah Purwakarta dan pada saat sudah dievakuasi dan dilakukan rujukan di Rumah Sakit Siloam sekira pukul 10.00 WIB hari Senin korban dinyatakan meninggal dunia.
“Saat ini, kami dari Polres Subang masih melakukan penyidikan lebih dalam guna mencari fakta-fakta yang belum terungkap dengan memeriksa lebih lanjut para saksi,” imbuhnya.
“Sementara itu, karena ada barang bukti dan ada barang yang ditemukan di TKP. Polres Subang juga akan periksa secara laboratories untuk membuktikan apakah ada hubungannya atau tidak dengan kejadian ini,” paparnya.
Atas kasus itu, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Abdulah)