Jakarta, Demokratis
Pihak instansi Pemerintah Dinas Perindustrian Perdagangan dan Polda Metro Jaya diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan sparepart suku cadang kendaraan di Perumahan Citra 5 Blok D1 No. 21 Kalideres, Jakarta Barat.
Pasalnya, perusahaan sparepart suku cadang kendaraan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah karena tempat tinggal dijadikan sebagai tempat kegiatan usaha. Penjelasannya terdapat di Pasal 49 yakni (1) pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
Selain melanggar Peraturan Daerah, kuat dugaan pihak Satpol PP Jakarta Barat juga terima upeti dari pemilik perusahaan yang berada di Perumahan Citra 5 Blok D1 No. 21 Kalideres, Jakarta Barat ini.
Pihak media pernah melayangkan surat kepada perusahaan tersebut namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Selain diduga tak kantongi izin usaha perusahaan tersebut terkesan kebal hukum.
Diduga rumah tinggal yang di sulap menjadi gudang sparepart diduga kuat dibekingi oleh oknum-oknum aparat. Pasalnya, setelah kedatangan Satpol PP untuk memberikan surat teguran pertama, tidak pernah kembali untuk memberi tindakan selanjutnya.
Dalam waktu dekat ini media akan membuat surat laporan pengaduan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, atas bebas beroperasinya perusahaan sparepart di kawasan permukiman warga. (Albert S)