Senin, September 30, 2024

Oknum Wartawan Diduga Lindungi Bangunan Tanpa IMB

Jakarta, Demokratis

Sebuah bangunan tempat tinggal diduga tanpa IMB di Jl. Mangga 21 RT 06 RW 03, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat seperti sengaja dibiarkan.

Johan selaku pengawas yang sedang mengatur laju pembangunan, saat ditemui dirinya enggan untuk menjawab terkait perijinan.

“Bapak silahkan hubungi saja orang ini (tunjuk nomor HP), dia dinas di Walikota,” kata Johan, Rabu (19/1/2022).

Saat dikonfirmasi terkait nomor tersebut adalah nomor wartawan senior yang seharusnya lebih memahami persoalan tersebut.

Dihimpun dari beberapa sumber bahwa bangunan tersebut diduga belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) disebabkan memakan bahu jalan yang cukup besar.

“Kami melaporkan ke kecamatan namun tak ada tanggapan, dan akan bawa persoalan ini ke Gubernur Anies Baswedan,” ungkap salah seorang sumber.

Sumber juga menyinggung kinerja Sudin Citata Jakarta Barat menurutnya ada faktor pembiaran yang sengaja dilakukan oleh Citata

“Hal ini sepertinya sudah biasa dilakukan Sudin Citata Jakarta Barat, karena adanya faktor wartawan senior yang memang bertugas meliput di Walikota. Jangankan tidak bisanya keluar IMB, telat mengurusnya saja bangunan tersebut bisa kena sanksi administratif bahkan dibongkar,” katanya.

Sumber juga memaparkan terkait bangunan yang tidak memiliki IMB yang telah diatur oleh UUD bahwa kepemilikan rumah yang tidak memiliki ijin bangunan dapat dikenakan sanksi administratif.

Padahal dalam Pasal 115 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 menyebutkan, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menyambung dari pasal tersebut, pemilik bangunan yang tak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Sejauh ini belum ada tindakan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

“Apabila hal itu dibiarkan, maka Pemprov DKI akan mengalami kerugian atas pendapatan retribusi daerah, pasalnya IMB merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta,” paparnya.

Sampai berita ini diterbitkan, kami belum dapat informasi dari dinas terkait. (Red/Dem/AS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles