Bogor, Demokratis
Proses tahapan usulan program pembangunan jaringan irigasi, supaya dapat dipahami siapa saja yang berperan dalam konteks usulan program P3A-TGAI.
Betdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi), bahwa pelaksanaan program ini terus bergulir di seluruh Indonesia menjangkau 12.000 lokasi dengan total anggaran Rp 2,70 triliun atau naik dari tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2,25 triliun hal ini membuktikan bahwa besarnya perhatian pemerintah tehadap program P3-TGAI.
Dalam pelaksanaan program P3-TGAI, dana bantuan sosial sebesar Rp 195 juta disalurkan langsung kepada:
- P3A/GP3A/IP3A yang telah berbadan hukum; atau
- P3A/GP3A/IP3A yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah; atau
- P3A/GP3A/IP3A yang telah disahkan oleh Akta Notaris; atau
- P3A yang disahkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Kegiatan dilaksanakan nantinya harus sesuai dengan usulan prioritas yang telah disusun melalui proses musyawarah desa. Selain itu, pemberdayaan masyarakat petani juga bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kemandirian masyarakat petani dalam kegiatan pengelolaan jaringan irigasi tersier pada daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip sukarela dengan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, kebutuhan, kemampuan, dan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A di daerah irigasi yang bersangkutan jadi bukan tujuan untuk mencari keuntungan.
Pengembangan dan pengelolaan irigasi partisipatif adalah merupakan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat petani (P3A/IP3A/GP3A) dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dan dimaksudkan untuk meningkatkan rasa memiliki, dan rasa tanggung jawab masyarakat, terutama petani terhadap sarana irigasi. Pengembangan dan pengelolaan irigási menurut pasal 3 PP Nomor 20 Tahun 2006. Tujuan irigasi yaitu untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian yang diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier secara efektif, efisiensi dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya.
Bentuk partipasi (P3A/GP3A/IP3A) dalam kegiatan pembangunan irigasi partisipasi (P3A/GP3A/IP3A) meliputi tahap perencanaan dengan memberi masukan, sanggahan dan usulan dalam proses survei investigasi dan studi kelayakan, kemudian tahap kegiatan konstruksi.
- Dapat melaksanakan pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
- Melakukan kerjasama dengan penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan bagian pekerjaan seperti galian dan timbunan tanah serta gebalan rumput. 3) Tahap kegiatan operasi dan pemeliharaan
- Mengikuti proses pengembangan dan pemantapan organisasi (P3A/GP3A)
- Mengikuti secara aktif pelatihan, rapat dan penyuluhan
Siklus Program P3-TGAI
Sebagai pemahaman program P3-TGAI secara garis besar sebagai berikut:
Koordinasi dengan Dinas PU Pengairan Kabupaten dilaksanakan oleh BWS/BBWS sekaligus mengadakan sosialisasi terhadap rencana pelaksanaan program P3-TGAI, serta menjaring usulan dari Dinas PU Pengairan Kabupaten untuk penetapan Daerah Irigasi yang diprioritaskan akan mendapatkan bantuan melalui program P3-TGAI. Dipersyaratkan dimana desa tersebut telah terbentuk P3A/GP3A/IP3A sebagai kelompok penerima manfaat (KPM), yang telah berbadan hukum, mempunyai NPWP dan rekening atas nama KPM.
Dimulai dari inventerisasi desa yang memenuhi persyaratan membutuhkan dana bantuan untuk perbaikan/rehabilitasi jaringan irigasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, validasi desa dilaksanakan oleh tim pelaksana balai dalam rangka memastikan bahwa pada desa penerima manfaat P3-TGAI terdapat jaringan irigasi kecil (<1000 ha).
Terkait beredarnya informasi ada oknum wartawan atau siapapun yang mengaku-ngaku ikut membantu meloloskan usulan program P3A-TGAI dari kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) itu hanya rekayasa untuk mendapatkan keuntungan pribadi, karena proses usulan program P3-TGAI harus melalui tahapan prosedur yang harus dilaksanakan.
Menurut keterangan beberapa kepala desa dan pengurus P3A yang menerima program P3-TGAI di wilayah Bogor Timur menyampaikan bahwa ada oknum wartawan berinisial En dari media Infodesaku, mengaku telah membantu usulkan program pembangunan jaringan irigasi P3A, dan sudah sepakat memberi imbalan sekaligus untuk koordinasi dengan wartawan lain.
“Untuk koordinasi degan wartawan sudah sekalian sama En dari infodesaku karena dia kan ikut bantu usulkan program ya kita ada sebagai tanda ucapan terima kasih,” ungkap Kades yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok P3A di wilayah Kecamatan Jonggol berterima kasih adanya program pembangunan irigasi dan berharap dapat meningkatkan hasil panen padi kalau pengairan sawahnya lancar, dan berharap program ini kondusif, walaupun dana yang diterima tidak sesuai dengan RAB.
Di lain pihak justru ada kepala desa bingung karena diminta imbal jasa usulan program P3-TGAI karena tidak merasa ada komitmen dan tidak merasa dibantu untuk kelancaran usulan proyek irigasi P3A di desanya.
“Saya kaget juga diminta uang imbal jasa katanya ikut membantu usulan proyek irigasi P3A, sedangkan saat mengajukan usulan tidak ada komitmen apa-apa,” kata salah seorang kepala desa.
Menurut keterangan Anggota DPR RI dari Partai Gerindra H Mulyadi saat dikonfirmasi melalui Whatsapp menyampaikan bahwa dirinya telah meminta Ibu Pras untuk melakukan koordinasikan dengan SOP.
“Penerima program pihak yang berhak, sebagai program apresiasi atas kepercayaan atas amanah yang diemban. Melibatkan tim sebagai bagian monitoring dan laporan perjuangan dan tidak ada penyimpangan bahkan fiktif, karena pasti ada audit,” tegasnya. (Rahmat)