Karawang, Demokratis
Operasi gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang berlangsung di Bundaran Mega Mall Karawang selama tiga hari, mulai Senin (20 s/d 22/5/2024), berhasil menjaring ratusan kendaraan roda 2 dan 4 yang belum membayar pajak.
Operasi KTMDU yang langsung dipimpin oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang, Rian Oetama ini berdasarkan data yang diperoleh Demokratis bahwa kendaraan yang terjaring dalam operasi KTMDU tahun ini, yakni kendaraan roda 2 sebanyak 995 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 335 unit.
Ketua Tim Operasi KTMDU yang juga Kasi Penerimaan/Penagihan Dinas Bapenda Provinsi Jawa Barat Cabang Karawang, Herdiana, SE, MM mengatakan, wajib pajak (WP) kendaraan roda 2 yang membuat surat pernyataan untuk segera membayar pajak kendaraannya sebanyak 77 orang. Sedangkan kendaraan roda 4 yang membuat surat pernyataan untuk melunasi pajak kendaraannya sebanyak 51 orang.
“Sementara WP yang membayar pajak kendaraan roda 2 langsung di tempat senilai Rp26.251.100 dan denda dari pokok pajak kendaraan roda 2 yang membayar di tempat senilai Rp2.068.000,” katanya saat ditemui Demokratis di Samsat Karawang, Rabu (29/5/2024).
Lebih jauh dikatakan, WP pemilik kendaraan roda 4 yang membayar di tempat sebanyak 28 orang. Pokok pajak kendaraan roda 4 yang membayar di tempat senilai Rp65.360.100. Sementara denda dari pokok pajak kendaraan roda yang membayar di tempat senilai Rp2.068.800.
“Dengan nilai keseluruhan penerimaan SWDKLLJ senilai Rp9.497.000,” ungkap Herdiana yang sudah tiga tahun menjabat ketua tim yang sangat terbuka dan langsung memberikan data jumlah kendaraan baik roda 2 dan roda 4 yang berhasil terjaring saat pelaksanaan operasi gabungan KTMDU di wilayah Karawang. (Juanda Sipahutar)