Jakarta, Demokratis
Petugas gabungan tiga pilar Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat melakukan operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (15/9/2020).
Dalam operasi Tibmask tersebut, puluhan personel Satpol PP Kelurahan Tanjung Duren Utara dan Kecamatan Gropet bersama TNI-Polri berhasil menjaring sebanyak 26 warga. Dari jumlah tersebut, 19 orang terkena sanksi kerja sosial, sementara 7 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi Rp 250 ribu.
Lurah Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat Iskandar mengatakan, operasi Tertib Masker ini menindaklanjuti penerapan Pergub No 51 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur No 805 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat yang sehat aman dan produktif.
Selain itu, operasi masker yang dilakukan untuk menegakkan aturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami akan rutin melaksanakan kegiatan ini agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Iskandar, Rabu (16/10/2020).
Menurutnya, dari hasil operasi tersebut, masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker padahal membawa masker. Maka warga yang melanggar ini diberikan sangsi sosial yakni membersihkan sampah di ruas Jalan Tanjung Duren Raya dengan pengawasan petugas Satpol PP.
“Mereka yang melanggar protokol kesehatan juga menggenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB,” kata Iskandar. (Albert/Demkratis)