Banjar, Demokratis
Operasi Yustisi Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pataruman bersama dengan Polsek Pataruman Polres Banjar masih menemukan masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah, Jumat (26/2/2021).
Pelaksanaan operasi ini diawali dengan apel di halaman Mapolsek Pataruman diikuti oleh 14 personel gabungan yang dilaksanakan di Jalan Raya Pangandaran depan kantor Polsek Pataruman dan kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pataruman.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH melalui Kapolsek Pataruman IPTU Achmad Daryanto SIP MM mengatakan operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah dalam rangka penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan.
“Covid-19 ini menjadi persoalan nasional, termasuk di Banjar angka terkonfirmasi positif Covid-19 masih semakin bertambah sampai hari ini, kita berupaya keras agar masyarakat disiplin akan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, secara nasional, Satuan Tugas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menaati 5M, yakni: memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta membatasi kegiatan.
“Kita laksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan 2021 ini untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir, dengan jumlah pelanggar yang sebanyak 18 orang, teguran lisan 17 dan push up 1 orang dan memberikan masker gratis sebanyak 35 buah,” katanya. (Deni)