Subang, Demokratis
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Simpar, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan orang tua/wali murid setelah sebelumnya ditemukan paket MBG telur berbentuk anak ayam.
Menu MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini jelas dikeluhkan orang tua siswa, Rabu (18/3/2026).
Keluhan ini dimulai dari pembagian MBG untuk 3 hari (rapel) dengan indikasi adanya pengurangan nilai anggaran makanan dari semestinya Rp10.000 per porsi, yang dibagikan untuk siswa SMK Umul Qur’an, hingga kedapatan paket MBG telur berbentuk anak ayam.
Secara umum, program MBG seharusnya diberikan sesuai dengan kebutuhan gizi dan jadwal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menambah hari pemberian MBG dari lima hari menjadi enam hari dalam seminggu, dengan pemberian untuk hari sabtu diberikan lebih awal pada hari Jumat berbentuk makanan kering dan buah segar.
Selain itu, standar kalori MBG juga telah ditetapkan sesuai dengan pedoman gizi seimbang, yaitu 300 kalori untuk siswa SD dan 600 kalori untuk siswa SMP.

Dalam beberapa kasus di daerah, seperti SPPG Simpar, tepatnya di SPPG Simpar, Kecamatan Cipunagara, kabupaten Subang diduga telah ditemukan indikasi adanya pengurangan nilai anggaran makanan yang diterima penerima manfaat, sekolah SMK Umul Qur’an kelas 1-3 dengan nilai per porsi diduga kurang dari Rp10.000 dan menu yang tidak sesuai standar gizi.
Kondisi ini bahkan dinilai berpotensi menimbulkan “potensi korupsi gizi”.
Sedangkan Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa Sekolah SMK Umul Qur’an kelas 1-3 Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara di antaranya:
“Roti 3 bungkus, susu ultra milk dua, telor ayam dua, apel satu, jeruk satu, keju satu, kurang lebih jika dinominalkan sekitar 27-29 ribu itu pendistribusian untuk tiga hari, sedangkan fakta di lapangan orang tua siswa menduga ada pengurangan porsi saat pendistribusian MBG tersebut,” ujar mereka yang keberatan disebut namanya.
Sementara Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan mutu tata kelola dan pelayanan program MBG, termasuk dengan merencanakan pembentukan satgas MBG dan penerapan sertifikat laik higiene sanitasi bagi penyedia makanan.
Sejumlah orang tua siswa SMK Umul Qur’an Simpar menyayangkan hal ini bisa terjadi, dengan kualitas yang disajikan serta dugaan pengurangan porsi yang disajikan untuk 3 hari, secara kasat matapun sangat terlihat.
Lebih miris lagi kedapatan menu paket MBG telur ayam sudah berbentuk anak ayam.
“Iya, pak, kami sangat kecewa dengan penyajian tersebut dugaan kami ada pengurangan porsi, secara kasat mata pun terlihat, 3 hari hanya segitu,” ungkapnya.
BGN Larang MBG Dirapel
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, paket MBG yang disalurkan oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simpar diduga diberikan kepada pihak sekolah secara rapel atau digabung untuk beberapa hari sekaligus dalam satu kali pengiriman.
Praktik tersebut disebut-sebut terjadi selama bulan Ramadhan, dimana paket makanan untuk beberapa hari disalurkan dalam satu waktu kepada pihak sekolah penerima program.
Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa distribusi program MBG harus dilakukan setiap hari sesuai jadwal.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme distribusi harian merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas makanan serta memastikan makanan tetap layak konsumsi bagi para siswa.
Penyaluran makanan secara rapel dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari penurunan kualitas makanan hingga kemungkinan makanan tidak lagi segar saat dikonsumsi oleh para penerima manfaat.
Dalam ketentuan pelaksanaan program MBG juga disebutkan bahwa setiap paket makanan seharusnya memiliki label batas waktu konsumsi dan didistribusikan sesuai jadwal harian guna menjaga standar gizi serta keamanan pangan.
Dengan adanya temuan orang tua siswa, kondisi ini menurutnya jelas tidak sesuai dengan tujuan utama program MBG yaitu memenuhi kebutuhan gizi siswa dan mendukung proses belajar mengajar.
Pemerintah daerah telah memiliki peraturan mengenai standarisasi MBG, sehingga keluhan ini memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan tanggapan yang tepat.
Saat dikonfirmasi ke SPPG Simpar, Ketua SPPG Simpar, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang-Jabar, belum berhasil dimintai keterangan. (Abh)
