Subang, Demokratis
Setelah sebelumnya berlangsung unras yang dilakukan Laskar NKRI Kabupaten Subang yang menyambangi gedung DPRD, kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daua Manusia (BKPSDM) dan kantor Disdik Subang yang mempertanyakan legalitas guru PNS Nng yang saat ini mengajar di SD Pelita yang notabene masuk naungan Korwil Disdik Kecamatan Pagaden, Senin (22/11/2021).
Kali ini giliran DPP Perkumpulan Jampang Pantura Subang yang menggerudug kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, dengan tuntutan yang sama seperti tuntutan LSM Laskar NKRI yaitu mempersoalkan keabsahan persyaratan pengangkatan oknum ASN perekrutan CPNS K-2 berinisial Nng guru SD Pelita, Sealsa (30/11/2021).
Dalam aksinya, massa yang dipimpin langsung pentolan DPP Perkumpulan Jampang Pantura Subang Riyan Sigit dan Korlap aksi Nanang Saeful Bachri, Yadi, Romli dan Randy langsung menggelar orasi yang intinya meminta kepada Korwil Disdik Kecamatan Pagaden untuk mengklarifikasi terkait dugaan oknum ASN berinisial Nng yang notabene menjadi tenaga honorer tahun 2012 diduga melakukan manipulasi data persyaratan untuk mengikuti CPNS Kategori-2 (K-2) tahun 2014.
Tak hanya sampai di situ, massa aksi juga meminta beraudiensi dengan menghadirkan unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan Kepala Sekolah yang bersangkutan di mana Nng mengajar.
Menurut pentolan Ormas Perkumpulan Jampang Pantura Riyan Sigit, pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi persyaratan mutlak bagi tenaga honorer K-2 terkait data oknum ASN berinisial Nng pada saat mengikuti CPNS K-2.
“Korwil Pendidikan Pagaden apakah mengetahui secara detail?” ujar Sigit.
“Kami menunggu langkah-langkah Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Pagaden untuk membahas permasalahan ini dengan pimpinannya di tingkat atas,” tegas Riyan.
Menanggapi massa aksi saat berlangsung beraudensi, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Pagaden Budi Hartono, S.Pd, menyampaikan dirinya mengaku mulai menjabat sebagai Korwil Pendidikan Pagaden pada tahun 2020, sementara terkait permasalahan perekrutan CPNS Honorer K-2 atas nama Nng diangkat menjadi ASN kejadiannya pada tahun 2014 sehingga dirinya mengaku belum memahami sepenuhnya.
“Untuk menelusuri permasalahan pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi ASN berinisial Nng kami butuh waktu dan data-data yang kongkrit. Terkait persyaratan pengangkatan tenaga Honorer K-2 untuk menjadi ASN, kami tahu namun teknis di lapangan secara detail kami tidak paham,” terang Budi.
Budi menambahkan, dalam hal ini Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Pagaden tidak memiliki kewenangan dan kebijakan untuk menjawab permasalahan ini. “Oleh karenanya kami akan koordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang. Apa yang menjadi tuntutan dari teman-teman akan disampaikan ke atasan kami yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang,” ujar Budi.
Akhirya sekitar pukul 12.10 Wib massa aksi membubarkan diri dan dan selama kegiatan aksi berlangsung situasinya cukup tertib dan kondusif.
Sebelumnya seperti dilansir peraknews.com saat digelar persidangan Pengadilan Tipikor Bandung (22/3/2021) terpidana Heri Tantan Sumaryana (HTS) mantan Kabid Pengadaan BKD Kabupaten Subang mengancam akan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pungutan uang dari honorer K-2 tahun 2012-2015 yang hendak menjalani tes CPNS, yang menurut HTS 90% tidak layak lulus.
Pasalnya, dari hasil telaahan Pansel, ada beberapa faktor penyebab hal itu terjadi. Yang pertama, adanya SP pada tanggal hari libur nasional, kedua banyak yang Tidak Memenuhi Sarat (TMS) diluluskan atas dasar permintaan Panja DPRD Subang.
HTS menyatakan dengan tegas, bahwa pernyataannya itu siap dipertanggung jawabkan di muka hukum. “Saya siap pertanggung jawabkan pernyataan saya ini,” tegasnya.
Menyikapi nyanyian HTS tersebut, beberapa nara sumber CPNS yang lulus rekrutmen tahun 2012-2015 lalu mengungkapkan bahwa mayoritas tidak mempunyai kekuatan sesuai peraturan yang berlaku atau bisa disebut K-2 bodong, secara aturan bahwa jika ditemukan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan SK CPNS-nya ditarik kembali dan dikenakan denda kerugian negara.
Untuk itu, Honorer K-2 yang lulus itu, secara administrasi sudah tidak memenuhi syarat, seperti SK/SP tugas bekerja SK tertera tanggal 1-1-2005, padahal tanggal tersebut merupakan tanggal tahun baru Masehi (hari libur), apakah mungkin para Kepala Dinas menandatangani SK/SP pada hari libur, kemudian ada SK/SP terbit pada Hari Raya Idul Fitri, ada pula SK/SP terbit titi mangsanya tahun 2004 atau 2005 padahal Sukwan K-2 tersebut masih duduk di bangku SMA/SLTA dan banyak hal lain yang janggal dalam persyaratan administrasi pengangkatan Honorer K-2 Subang ini. (Abh)