Tanjab Barat, Demokratis
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Rajawali Sakti melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Tanjab Barat untuk meminta menggunakan hak angket perihal lepasnya 12 sumur migas ke Tanjung Jabung Timur, Senin (14/7/2021).
Sudirman selaku Ketua Rajawali Sakti dalam orasinya yang dikawal langsung oleh satuan Polisi Resort Tanjung Jabung Barat mengatakan sangat menyayangkan hilangnya 12 sumur migas ke Tanjung Jabung Timur tersebut. Oleh karena itu, dirinya meminta anggota dewan agar menggunakan hak angketnya supaya 12 sumur migas tersebut dapat kembali ke Tanjung Jabung Timur.
Selain itu, Ketua Rajawali Sakti juga menyayangkan hilang 12 sumur yang bukan menjadi berkah bagi masyarakat tetapi malah menjadi malapetaka karena PAD yang akan berkurang merupakan urat nadi Tanjung Jabung Barat berpindah ke Tanjab Timur.
Setelah cukup lama berorasi di depan kantor DPRD Tanjab Barat, Wakil Ketua Muh Syafril Simamora beserta Dedi Hadi dan Jamal Darmawan menemui para demonstran.
Dalam penjelasannya Syafril Simamora mengatakan bahwa permasalahan tersebut masih berjalan. Beliau juga menjelaskan kronologi mengapa Bupati Tanjung Jabung Barat sampai menandatangani berita acara kesepakatan antara Bupati Tanjung Jabung Timur dan Bupati Tanjung Barat yang diprakarsai oleh Kementerian Dalam Negeri.
Syafril juga menjelaskan bahwa Bupati Tanjab Barat mendadak ke provinsi untuk menghadiri rapat yang di sana sudah ada Bupati Tanjung Jabung Timur dan sudah menyiapkan berita acara tersebut untuk ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.
“Akan tetapi ditolak oleh Bupati, maka sempat terjadi keributan di kantor gubernur karena Bupati Tanjung Jabung Barat merasa dipaksa untuk menandatangani berita acara tersebut,” jelasnya.
Setelah cukup lama melakukan perdebatan antara ketua ormas dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, anggota dewan lainnya Jamal Darmawan menjelaskan bahwa permasalahan tersebut bukanlah masalah sumur bor melainkan masalah tapal batas.
“Hal tersebut menjadi aneh setelah rapat dimulai yang diutamakan Pemkab Tanjung Timur adalah pembagian 12 sumur migas,” katanya.
Darmawan juga meyakini jika titik 12 sumur gas tersebut masih masuk ke dalam peta Tanjung Jabung Barat. “Jadi kita harus menunggu keputusan dari kementerian dan apabila ini gagal, kita akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan aset daerah kita,” tegasnya. (Atabek)