Jakarta, Demokratis
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan alokasi anggaran pendidikan 2026, karena 44 persen dari total Rp757,8 triliun dalam RAPBN 2026 dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“P2G menyayangkan karena setelah diamati lebih jauh ternyata anggaran pendidikan yang fantastis Rp757,8 triliun itu dipakai sebesar 44,2 persen untuk program MBG,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Satriwan menyebut, postur anggaran demikian dirasa kurang tepat sasaran. Pihaknya pun terkejut dengan alokasi anggaran pendidikan yang setelah diteliti lagi malah hampir separuhnya untuk membiayai program MBG.
“Kami terkejut, Rp335 triliun atau hampir setengah anggaran pendidikan ternyata dipakai untuk program MBG. Padahal masih banyak persoalan mendasar pendidikan dan guru harus dibenahi dan dibiayai pemerintah,” kata Satriwan.
Ia menjelaskan, jika memandang postur APBN 2025 sebenarnya alokasi untuk pendidikan dasar dan menengah tidak mendapatkan alokasi yang proporsional.
“P2G menyesalkan anggaran pendidikan 20 persen sebagai mandatory spending justru lebih besar dialokasikan pada kementerian lain yang tidak mengelola pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah. Padahal persoalan utama pendidikan Indonesia, masih berkutat pada pendidikan dasar dan menengah termasuk jenjang PAUD,” ungkapnya.
P2G menilai, pemerintah Presiden Prabowo Subianto belum fokus terhadap pembenahan pendidikan dasar dan menengah termasuk PAUD. Buktinya, Kemdikdasmen hanya mendapat alokasi Rp33,5 triliun atau sekitar 4,6 persen saja dari 20 persen APBN 2025 untuk pendidikan. Menurutnya, hal tersebut tampak kontras dengan anggaran MBG.
Lebih jauh dia menyebut, anggaran MBG tidak boleh diambil dari anggaran pendidikan 20 persen, mengingat anggaran MBG tidak secara langsung atau eksplisit diperintahkan oleh konstitusi, berbeda dengan anggaran pendidikan dan hak warga negara mendapat pendidikan yang disebut eskplisit dalam pasal 31 ayat 1-5 UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, P2G juga berharap pemerintah melakukan refocusing anggaran pendidikan dari kementerian-kementerian di luar kementerian pendidikan. Ada sekitar 23 kementerian lembaga yang juga mengambil alokasi 20 persen anggaran pendidikan.
“Anggaran sekolah ikatan dinas yang dikelola kementerian nonpendidikan lebih dari Rp100 triliun, mestinya itu kemudian direalokasi ke kementerian yang mengurusi pendidikan saja agar lebih berkeadilan, proporsional, dan tepat sasaran sesuai perintah konstitusi,” tuturnya. (EKB)