Sabtu, Februari 22, 2025

P3-STL Subang Pertayakan Keabsahan Sertifikat HGU PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal-Subang

Subang, Demokratis

Ketua Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3-STL) Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Rudi Hartono menilai, bila perpanjangan jangka waktu Sertifikat HGU Nomor : 1 Wanasari, yang berdasarkan Keputusan  Badan Pertanahan Nasional Nomor HGU/30/BPN/2004 atas nama  PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal patut dicurigai keabsahannya.

Guna menelusuri kecurigaan itu Rudi Hartotno yang akrab disapa Asep Jebrod melayangkan surat permohonan penunjukan warkah asli serta dokumen pendukung lainnya terkait SHGU No .1 PT. PG Rajawali-II Rayon Manyingsal bernomor : 141.1/05/II/P3STL/2025, tertanggal 14 Februari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang dan minta jawaban secara tertulis.

Hal itu diungkapkan Iin Achmad Riza. N, SH Kuasa hukumnya Rudi Hartono, di kantornya (20/2/2025).

Terkait permohnan itu, kata Iin, pasalnya hingga kini sebagian bidang tanah garapan itu masih dipersengketakan antara PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal dengan Perkumpulan P3STL, jadi petak bidang tanah itu bukan dikuasai dan/atau diduduki oleh Rudi Hartono alias Asep Jebrod secara perorangan sebagaimana dituduhkan PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal seperti tercatat Lampiran-3 berjudul “Oeta Okupasi Ilegal Rayon Manyingsal”.

Lebih jauh Iin menjelaskan bila keinginan Perkumpulan P3STL melayangkan surat permohonan didasarkan atas ; Menindaklanjuti hasil audensi yang digelar tanggal 1 Oktober 2024 berlangsung di Kantor ATR/BPN Subang atas penjelasan Kakantor ATR/BPN bahwa Warkah pendaftaran SHGU No. 1 atas nama PT. PG Rajawali-II Rayon Manyingsal dokumennya berada di kantor ATR/BPN Subang, sedangkan dokumen Warkah SK berada di Kementerian ATR/BPN Subang.

Selain itu didasarkan atas Perpres No. 62 Tahun 2023, Permendagri No. 18 Tahun 2021 dan Keputusan Pansus DPRD Kabupaten Subang, No. 07 Tahun 2014; UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan Perbup Subang No. 16 Tahun 2014.

“Tak hanya itu yang lebih ironis menurut advokat yang tergabung di PERADI itu mempertanyakan implementasi kewenangan Ka Kantor ATR/BPN kabupaten Subang, terkait pemberian pengelolaan HGU terhadap badan hukum, bila merujuk Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang hanya sampai dengan luasan 250.000 M2, sementara HGU PT. PG Rajawali-II Rayon Manyingsal mencapai 11.674.870 M2,” ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, Ketua P3-STL Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Rudi Hartono menilai, bila perpajangan jangka waktu Sertifikat HGU Nomor: 1/Wanasari, yang akan berkahir hingga 2027 patut dicurigai keabsahannya.

Hal itu ungkapkannya seusai audensi antara P3STL Subang dengan pihak ATR/BPN Subang yang berlangsung 17 Juli 2024  di Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang.

Dikatakan Rudi Hartono yang akrab disapa Asep Jebrod, adanya kecurigaan dugaan praktek indikasi pelanggaran administrasi itu harus diluruskan dalam mekanisme terbitnya sertifikat HGU tersebut.

“Lebih aneh lagi, dalam audiens bersama ATR/BPN Subang tidak bisa menjelaskan dan menjawab warkah dari salinan sertifikat HGU yang notabenenya adalah milik dari PT. PG Rajawali II,” ujarnya.

Rudi menilai, bila ATR/BPN Kabupaten Subang hanya memikirkan kenyamanannya sendiri tanpa memikirkan nasib dan keberlangsungan hidup masyarakat (baca: P3-STL).

“Mestinya yang harus dilakukan institusi ATR/BPN adalah menjalankan amanat Reforma Agraria,”  ujarnya lagi.

Dia menegaskan, bahwa masyarakat (baca: P3-STL) tidak akan terjebak atas langkah yang diambil eksekutif, dalam hal ini ATR/BPN Kabupaten Subang. Pihaknya mengetahui bila keberadaan PT. PG Rajawali-II sebagai penyewa.

“Yang kami ketahui penjelasan pada pemeriksaan risalah panitia B pada tahun 2002 bahwa PT. PG Rajawali II adalah penyewa!!!, ini patut dicurigai keabsahan sertifikat HGU tersebut,” tandasnya.

Menurut Rudi, mestinya yang harus dilakukan pihak ATR/BTN Subang mengevaluasi dan audit secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab institusi agar tidak ambigu di dalam menjawab pertanyaan publik.

“Terlebih bila mencermati Pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang tercantum dengan jelas tentang perlindungan terhadap rakyat,” tuturnya.

Selanjutnya kata Rudi, bila kewajiban pemerintah di dalam penguasaan bumi yang terkandung dialamnya harus diperuntukkan untuk hajat hidup rakyatnya.

“Saya meyakini bahwa persyaratan yang kira-kira sama juga dilakukan pada permohonan sertifikat HGU yang diduga sarat dengan indikasi manipulatif dan transaksional di dalam melahirkan sertifikat HGU PT. PG Rajawali II tersebut,” ucapnya.

“Terbukti ATR/BPN Kabupaten Subang tidak bisa menjelaskan warkah!!!” kata Rudi.

Dengan tidak bisa dijawabnya oleh ATR/BPN Subang melalui pejabat yang menangani bagian sengketa, justru kata Rudi, saat audensi terkesan ATR/BPN Kabupaten Subang tidak punya malu dan patut dicibir karena tidak bisa menjawab keberadaan dan dokumen warkah yang dipertanyakan.

“Kalau kita baca secara saksama, bahwa amanat yang tertuang di dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 adalah percepatan kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Lantaran Perpres ini mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi:

1) Legalisasi Aset.

2) Redistribusi Tanah.

3) Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria.

4) Kelembagaan Reforma Agraria.

5) Partisipasi Masyarakat.

Di penghujung acara audiensi ini, P3-STL meminta ATR/BPN Kabupaten Subang memberikan informasi selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2024 antara lain:

(1). Dasar perpanjangan HGU PT. PG Rajawali II di Manyingsal.

(2). Memberikan jawaban terkait surat Kantor BPN Subang dengan nomor : 520.1.32.08-310-2007 tentang tanah HGU PTPN VIII Manyingsal Kecamatan Cipunagara seluas 1680, 5688 Ha. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles