Tapsel, Demokratis
Pengadilan Agama Padang Sidempuan letakkan Sita Marital (sita harta bersama) atas 13 objek sengketa harta bersama dalam perkara Nomor 390/Pdt.G/2021/PA.Psp, yang dilaporkan Mantan Lurah Wek II Batangtoru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Hairum Harahap.
Juru sita pengganti Peagadilan Agama Padang Sidempuan, Marhudi Simanullang, membenarkan peletakan Sita Martial yang dilakukan pihaknya. Marhudi menyebutkan, Sita Marital bertujuan untuk membekukan ‘harta bersama’ suami istri agar harta dimaksud tidak berpindah kepada pihak ketiga, selama proses gugatan harta gono gini.
“Ya itu tadi, untuk menjamin hak yang bersengketa,” ujar Marhudi, di Batangtoru, Senin (18/4/2022).
Marhudi tidak banyak memberikan keterangan terkait proses Sita Marital. Namun ia menyebutkan jika ada beberapa objek sengketa yang dilabeli plank Sita Marital berlokasi di Kecamatan Batangtoru, Tapsel.
“Ada beberapa objek di antaranya, kebun, sawah, tanah kosong, rumah dan tanah perumahan,” ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum penggugat, Nina Arnita Pulungan SH, mengapresiasi penetapan status Sita Marital atas objek gugatan yang dilaporkan oleh kliennya. Namun pengacara muda dari Kantor Law Office Nina Arnita Pulungan SH & Associates ini sangat menyayangkan adanya objek perkara yang tidak dilakukan Sita Marital.
“Ada sekitar 15 objek yang kita perkarakan. Seharusnya kesemuanya itu dilakukan Sita Marital, karena merupakan harta gono gini klien kita dengan mantan istrinya,” tegas Nina.
Walaupun demikian, Nina berharap Hakim Pengadilan Agama Padang Sidempuan bersikap profesional dengan memasukkan objek perkara yang tidak ditetapkan beratatus Sita Marital, kedalam putusan akhir sidang.
“Untuk keputusan yang berkeadilan, kita berharap, seluruh objek perkara dimasukkan dalam putusan akhir. Termasuk hasil dari objek perkara yang selama belasan tahun dikuasai oleh tergugat,” pungkasnya. (MH)