Subang, Demokratis
Keberadaan pabrik beton ready mix milik PT Varia Usaha Beton (VUB) yang beroperasi di wilayah Blok Pilar Desa/Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menuai sorotan publik. Pasalnya, lokasi industri tersebut diduga berada di zona kuning yang berdasarkan Tata Ruang diperuntukkan kawasan permukiman. Hal itu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang dan dianggap mengangkangi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Subang Tahun 2011-2031.
Terkait fenomena itu warga minta Pemkab Subang bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Temuan itu didasarkan atas penelusuran Tim Pegiat Sosial Yadi Supriadi dkk membeberkan, lokasi perusahaan tersebut kini berada pada titik kordinat polygon berada di wilayah berstatus zona kuning menurut RTRW Kabupaten Subang yang berlaku. Secara aturan zona ini tidak dibenarkan untuk membangun industri berat seperti batching plant atau pabrik beton.
“Dampaknya jika lokasi tidak sesuai zonasi maka akan muncul sejumlah dampak serius, terutama terkait legalitas usaha dan kelengkapan perizinan berusaha,” kata Yadi, Rabu (23/7/2025).
Lebih jauh lanjut Yadi menjelaskan dampak itu di antaranya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) terhambat, pasalnya Sistem OSS akan memverifikasi kesesuaian kegiatan usaha dengan zonasi.
Jika tidak sesuai NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa tetap keluar, tapi perizinan sektoral (seperti Izin Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Like Fungsi (SLF), Izin Operasional, dan Persetujuan Teknis lainnya) bisa terblokir atau ditolak.
Selain itu tidak bisa mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
PKKPR adalah syarat utama bagi kegiatan usaha di bidang yang memerlukan ruang (seperti industri). Jika lokasi tidak sesuai, maka PKKPR tidak akan diberikan, dan tanpa itu, seluruh perizinan lanjutan otomatis tidak dapat diproses.
Juga Sulit Mendapatkan Izin Lingkungan atau UKL-UPL/AMDAL, karena lokasi berada di zona yang tidak diperuntukkan untuk industri, maka dokumen lingkungan kemungkinan tidak disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, tambah Yadi, jika lokasi tidak sesuai dengan zonasi bisa menimbulkan konflik sosial dengan warga. Ketidaksesuaian zona rawan menimbulkan keluhan masyarakat terdampak karena polusi debu dan kebisingan, gangguan kesehatan (ISPA) dan Nilai properti sekitar yang turun.
“Bahkan berpotensi disegel atau dihentikan operasionalnya. Pemerintah daerah (khususnya Dinas Penataan Ruang dan Satpol PP) dapat melakukan pengawasan dan penindakan berupa: Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan usaha, Penyegelan bangunan, Pembongkaran (dalam kasus pelanggaran berat),” ujar Yadi.
Hingga berita ini diturunkan baik instansi berkompeten dalam hal ini Dinas PUPR Cq Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Subang dan pihak perusahaan sendiri belum memberikan keterangan resmi.
Namun warga berharap pemerintah bertindak tegas, terlebih jika keberadaan industri tersebut dinilai melanggar tata ruang dan menimbulkan gangguan lingkungan.
“Kalau memang tidak sesuai, harus ditindak. Kita ini kan hanya ingin hidup tenang,” ujar sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi. (Abh)