Subang, Demokratis
Setelah sebelumnya melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kepengurusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAC Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat terbentuk, dengan susunan Pengurus Ketua dijabat Rudi Hartono, Sekretaris dijabat Deden Rukmana dan Bendahara dijabat Syamsul Hadi.
Launching terbentuknya Pengurus Anak Cabang (PAC) CIB sendiri ditandai dengan pemancangan baliho berukuran jumbo yang dipasang di betulan perempatan Jalan Desa Manyingsal dan di perkampungan Dusun Cimahi, Desa Sidamulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, (10/7/2023).
Pada baliho itu terpampang gambar pengurus PAC CIB Kecamatan Cipunagara dengan latar gambar fungsionaris DPC Kabupaten Subang Wawan Setiawan (Ketua) dan Fungsionaris DPP CIB Miryanto atau akrab disapa Toto (Ketua), Dewan Pembina DPP CIB Yulius Selvanus Mayjen (Purn) dan Dewan Kehormatan DPP CIB Prabowo Subianto.
Tak hanya itu, di bawah gambar fungsionaris PAC CIB kecamatan Cipunagara ada narasi tertulis yang menggambarkan semangat persatuan dan kebersamaan, berbunyi “Keluarga Besar DPC LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu & PAC CIB Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang Bersama Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari.”
Pentolan PAC CIB Kecamatan Cipunagara Rudi Hartono seusai pemancangan baliho kepada Demokratis menyampaikan, visi dari LSM CIB di antaranya: (1). Tebentuknya masyarakat yang mandiri, terbuka berdasarkan hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mengedepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan serta disiplin yang tinggi berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. (2). Sebagai alat control social dan penyeimbangan pemerintah dalam menentukan arah kebiajakan politik.
Sedangkan misinya: (1). Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat (2). Mengupayakan pengembangan kreatifitas dan kualitas SDM di kalangan generasi muda sebagai anak bangsa yang berperilaku luhur dan bangga sebagai WNI. (3) Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebiajakan public (4). Menjalin kemitraan di lingkup pemerintah serta senantiasa memberikan kontribusi sebagai alat control dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sementara kegiatan organisasinya yang bakal dilakukan, tambah Rudi Hartono biasa disapa Asep Jebrod di antaranya: (a). Melakukan control di segala bidang, baik instansi swasta maupun pemerintah. (b). Meningkatkan peran serta masyarakat yang meliputi peran pelaksana pengawasan control social yang dilaksanakan secara kritis dan konstruktif terhadap para pelaksana pemangku kebijakan pada lembaga pemerintahan. (c). Memberi bantuan berupa jasa pada seluruh elemen masyarakat yang memerlukan. (d). Melakukan pendampingan-pendampingan sebagai konsultan, tenaga ahli, pendampingan hukum dan konsultasi tentang permasalahan social. (e). Membina kerjasama dengan organisasi kepemudaan, Ormas, LSM dan seni dalam membangun daerah. (f). Melakukan kerjasama di segala bidang dengan jaringan perusahaan, institusi pemerintah, media pekerja seni dan budaya, TNI, Polri dll.
Ketika ditanya program jangka pendek dan bersifat prioritas yang akan digarap, Asep membeberkan sebagai implementasi salah satu Misi organisasi yaitu menampung aspirasi dan keluhan masyarakat maka diwujudkan melalui pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai testimony pihaknya kini sedang mengadvokasi keluhan para petani penggarap lahan tidur tanah eks HGU PTPN VIII /PT RNI (PG Rajawali) yang tergabung di Perkumpulan petani penggarap “Sejahtera Tani Lestari” di antara garapannya yang termasuk areal kebun Manyingsal (Desa Manyingsal, Wanasari, Sidamulya dan Sidajaya).
Fungsionaris PAC CIB lainnya Syamsul Hadi mengutarakan kolaborasi LSM CIB PAC Kecamatan Cipungara dengan perkumpulan petani penggarap “Sejahtera Tani Lestari” merupakan penyatuan misi yang bersifat mutualis simbiosisme, sehingga sepakat bersatu untuk memperjuangkan misi yang sama.
“Tak hanya itu, lembaga kita akan terus konsisten mengawal kebijakan pemerintah agar instruksi dari hulu hingga ke hilir bisa linier khususnya terkait program TORA melalui GTRA kabupaten Subang sebagaimana diamanatkan di Perpres No. 86 Tahun 2018. Dengan begitu program ketahanan pangan yang digembar gemborkan pemerintah maupun pemanfaatan lahan tidur untuk kesejahteraan masyarakat segera bisa terwujud,” ujarnya.
Senada dengan Asep, Pembina DPC CIB Kabupaten Subang Wawan atau biasa disapa Kang Bahar mengutarakan, dengan melihat fenomena yang mencuat di lapangan seperti belakangan yang menimpa nasibnya sejumlah petani penggarap tanah eks HGU PTPN VIII/PT RNI (PG Rajawali) itu yang mengaku resah perlu mendapat pendampingan hukum.
Jika melihat perspektif program TORA, seharusnya tidak perlu terjadi bila petani penggarap resah karena mendapat perlakuan yang tidak semestinya dari pihak PG Rajawali. Karena apa, karena garapan lahan para petani yang tergabung pada Kelota “Sejahtera Tani Lestari” sekarang berada di hamparan tanah HGU PG Rajawali, dimana PG Rajawali wajib mendistribusikan 20 % dari seluruh luas tanah yang dikelola.
Pihaknya beranalisa, keinginan para petani penggarap yang ingin diakses melalui program reforma agraria peluangnya sangat memungkinkan, impian para petani bukan hal yang hanya wacana, karena bila melihat obyek redistribusi tanah bisa diperoleh dari pemegang HGU (baca : HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaharuan haknya) wajib paling sedikit menyediakan 20% dari seluruh luas tanah yang dikelola. (Pasal 7 ayat (1) huruf c Perpres Nomor 86/2018).
“Selain itu, para petani penggarap bisa memperoleh dari Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan Negara melalui Reforma Agraria (Pasal 7 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 86/2018),” pungkasnya. (Abdulah)