Subang, Demokratis
Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, menggeruduk kantor Kejari Subang, Senin lalu.
Kedatangan mereka untuk kali kelima sejak Juli 2020 ke kantor Kejari Subang mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan kasus SPPD fiktif di lingkup DPRD Subang atas temuan LHP BPK tahun 2019.
Para pengunjuk rasa hanya diterima dan ditemui di gerbang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh Kasi Intel Imam Tauhid SH yang dijaga beberapa petugas keamanan baik dari petugas keamanan kantor Kejari maupun dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Subang Kota.
“Proses penyidikan sangat lambat bahkan seperti berjalan di tempat, karena Kasi Pidsus yang lama, Faisal SH MH menyatakan masuk tahap penyidikan pada bulan Februari 2020 tapi Kasi Pidsus yang baru, Dimas Indra Gunawan SH menyatakan kasus tersebut baru masuk dalam tahap penyidikan pada bulan Juli. Kami mempertanyakan sebenarnya kapan sebenarnya penyidikan oleh Kejari mulai dilaksanakan. Menurut kami tidak ada progres dan kami memberikan tenggat waktu sampai 30 hari untuk mengumumkan nama-nama tersangka,” jelas Josep, Pentolan Paguyuban Sundawani Wirabuana Subang.
Josep menyatakan bahwa tata cara pelaksanaan penyelidikan menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA 039/A/JA/10/2010 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dalam pasal 5 menyebutkan jangka waktu penyidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.
“Proses ini masih berjalan dan nanti akan dan penentuan tersangka pun pasti nanti akan diumumkan,” jelas Imam kepada para pengunjuk rasa.
Pengunjuk rasa sekitar 20 orang anggota Paguyuban Sundawani Wirabuana berlangsung kondusif di tengah hujan gerimis.
“Saya harapkan semua unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi harus kondusif dan hari ini unjuk rasa Paguyuban Sundawani Wirabuana di depan kantor Kejari Subang sangat kondusif,” jelas Ipda Dwi Mujianto, Kasi Intel Polsek Subang Kota.
Ketika dikonfirmasi alasan mengapa Paguyuban Sundawani Wirabuana tetap mempertanyakan kelanjutan penyidikan SPPD fiktif, Josep beralasan pihaknya tetap berkeyakinan walaupun sudah ada pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), namun proses hukum harus terus berjalan.
“Hal ini berdasarkan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 pasal 4 yang isinya pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi (voltoid), namun demikian pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan,” ungkap Josep.
Josep menandaskan, bila tidak ada progres atau perkembangan dari penyidikan, Paguyuban Sundawani Wirabuana Subang akan kembali berunjuk rasa dengan masa yang lebih banyak. (Abh)