Oleh Al Bahist
PAKISTAN FRUSTASI dengan kebijakan India atas pencabutan terhadap Undang-undang 370 yang disebut Article 370 yang menetapkan semua aturan dan tata pemerintahan langsung di bawah Pemerintah India terhadap Jammu dan Kashmir. Adanya frustasi tersebut mungkin karena sikap ini merubah hal yang terjadi selama ini terhadap dua wilayah tersebut. Juga Pakistan tak dapat meraih opini dukungan masyarakat internasional.
Memang, kebijakan tersebut ditentang Pakistan, namun India tetap pada kebijakan sehingga membuat Pakistan kecewa dan frustasi. New Delhi dengan policy ini memandang sebagai solusi status quo selama ini terhadap menjelmakan pemerintahan yang baik secara sosial ekonomi dan politik di Jammu dan Kashmir.
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan merespon dengan menggerakkan oposisi di wilayah tersebut dan support militer. Semua ini jelas sebagai penolakan.
Undang-undang 370 sebenarnya adalah alamiah dan dapat dirubah dimana perlu sesuai zaman. Termasuk mengevaluasi kepentingan rakyat Kashmir sendiri. Inti utama esensi dari Article 370 adalah hak kepentingan intern mereka sendiri. Bukan datang dari pihak luar.
India adalah penguasa wilayah Kashmir berdasarkan sejarah yang cukup panjang. Namun wilayah Kashmir berbatasan langsung dengan Pakistan dan penduduk lokal umumnya muslim asal Pakistan. Yang mobilitas penduduk dalam kehidupan sehari-hari akrab dengan komunikasi baik.
Selama ini daerah Kashmir dijadikan daerah buffer atau penyangga. Terutama dalam segi keamanan dan integritas wilayah. Belakangan Pakistan mempersoalkan kelanjutan buffer state atau wilayah penyangga tersebut.
Pakistan mendefenisikan Kashmir adalah daerah penyangga, yang selama ini diakui untuk region. Seperti dijelaskan oleh Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dalam sidang kabinet baru-baru ini. Semua harus memiliki persetujuan (undersigned) penduduk lokal dan tidak ada pilihan lain bagi India.
Imran Khan menyatakan bahwa India jangan sampai mengenyampingkan Pakistan dalam hal bahaya teroris asal dari wilayah Kashmir Valley India. Yang memungkinkan Pakistan menjadi tempat kuburan berbahaya. Di samping itu, juga tidak saja bagi keperluan bagi India, tetapi juga buffer, sebagai hukum yang menjamin semua pihak. Demikian pandangan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan.
Perserikatan Bangsa Bangsa telah meminta India agar policy pencabutan Article 370 oleh India merubah status Kashmir diutamakan untuk perdamaian region. Termasuk kepentingan Pakistan di dalamnya.
Sebagai sekutu Amerika, Pakistan mendapat dukungan politik dan keuangan. Pakistan mendapat suntikan dana 4,4Â billion USD. Dana ini untuk melawan jaringan teroris.
Berdasarkan program ini juga Kerajaan Arab Saudi melalui Pangeran Mohammad Bin Salman memberi dukungan penuh keuangan dalam peran kepentingan perdamaian dan stabilitas kawasan Asia Selatan. Sebagaimana juga diketahui, peran multi ganda yang dimiliki Pakistan berhubungan dengan Turki dan pengembangan pemilikan senjata nuklir Pakistan. Hubungan dengan organisasi Islam Internasional (OIC). Perdana Menteri Pakistan Imran Khan nampaknya memikul tugas tersebut. Posisi itu dimaksimalkannya demikian rupa. Dengan meminjam pernyataan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad bahwa ada dua negara Islam penting dewasa ini, yakni Pakistan dan Turki.
Nampaknya Pakistan sejauh ini berhasil dengan Palang Merah Internasional soal teroris, soal dispute dengan India masalah Kashmir. Hanya yang belum berhasil adalah meyakinkan Amerika tentang policy India dalam pencabutan Article 370. Amerika berpandangan soal Artikel 370 adalah urusan internal India.
Ini tentu saja tidak sesuai dengan policy Islamabad yang menginginkan status quo Artikel 370. Kalau berubah Pakistan kehilangan unsur kolaborasi dengan group politik Kashmir. Mereka itu memiliki hubungan tradisional dengan Pakistan.
Di atas semua itu, sikap India tentang menjadikan Jammu dan Kashmir langsung di bawah New Delhi harus kita lihat kedepan. Jika itu untuk kepentingan stabilitas dan kepentingan ekonomi social politik lebih baik, kita sambut dengan positif. Mari kita tunggu.
Jakarta, 7 September 2019