Jakarta, Demokratis
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, meringkus tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memeras sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Ketujuh anggota ormas yang diamankan masing-masing berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16).
“Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (5/6/2025).
Para pelaku premanisme dengan pemerasan ini diamankan usai adanya laporan dari salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan di Kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
“Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut,” ujarnya.
Chris menyebutkan, ketujuh oknum ormas itu melakukan aksinya di dua wilayah kecamatan seperti di Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Untuk lokasi TKP, terjadi di Desa Sukadiri dan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk,” tutur dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, baju ormas PP dan dua buah kaleng wafer.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng wafer,” paparnya.
Kompol Arief mengatakan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya penyetoran kepada organisasi mereka dari hasil keuntungan pemerasan tersebut.
“Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan,” kata dia.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tmr)