Subang, Demokratis
DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang memastikan tidak akan memproses pengajuan penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Subang pasca anggotanya meninggal dunia, yakni Luqman Bahraq.
Fungsionaris DPD PAN Subang, H Lutfi Isror Al Farobi menegaskan, proses PAW untuk Luqman Bahraq tidak memiliki cukup waktu.
“Tidak cukup waktu untuk diajukan PAW,” ujar H Lutfi kepada awak media, (4/4/2024).
Diketaui jumlah personel DPRD Kabupaten Subang terus berkurang dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Hingga April 2024, tercatat sudah 2 anggota DPRD Subang meninggal dunia, yakni Lukman Bahraq dari PAN dan Karnudin dari Partai Golkar. Namun, hingga kini, dua kursi DPRD yang kosong tersebut belum diisi atau dilakukan penggantian antar waktu (PAW).
Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Subang, H Enang Supriatna, melalui Bagian Risalah dan Persidangan (Risdang) Setwan DPRD Subang, H Enjat mengatakan, sampai sekarang belum ada pengajuan PAW dari kedua partai yang anggotanya meninggal tersebut.
“Belum ada (usulan PAW),” ujar H Enjat kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya (4/4/2024)
Sebagai informasi, hingga April 2024, ada dua personel DPRD Subang yang meninggal dunia. Yakni pertama, Karnudin dari Partai Golkar periode 2019-2024 Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Subang meliputi Kecamatan Tambakdahan, Binong, Cikaum dan Purwadadi. Karnudin meninggal pada Rabu, 3 April 2024. Pada Pemilu 2024 kemarin, Karnudin kembali mencalonkan anggota legislatif DPRD dari Partai Golkar. Namun, yang bersangkutan gagal lolos ke DPRD karena perolehan suaranya di bawah Dea Ayu Frastika yang meraih suara terbanyak di internal Partai Golkar.
Kedua, Luqman Bahraq dari PAN yang meninggal dunia pada Senin malam, sekitar pukul 19.00 Wib, 12 Februari 2024. Luqman Bahraq merupakan anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 dari Fraksi PAN yang menggantikan Lidia Fitriani. Luqman Bahraq dilantik di ruang Rapat DPRD Subang, pada Selasa, 26 September 2023 lalu. (Abdulah)