Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Panitia Pilkades Sukamulya Dituding Tidak Responsif Terhadap Aspirasi Warga yang Tidak Terdaftar di DPT

Subang, Demokratis

Perhelatan pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dalam hitungan hari, persisnya pada tanggal 19 Desember 2021 akan digelar di 58 desa dan 28 kecamatan.

Dari sebanyak 58 desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa itu di antaranya Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang yang akan diikuti oleh lima kandidat calon kepala desa.

Hal itu disampaikan pentolan LSM GASAK Subang Dadang. S, dalam suatu obrolan bersama awak media di salah satu kedai di Betulan Kampung Rancabogo, Desa Sukamulya, Sabtu (4/12/2021).

Namun sangat disayangkan kinerja panitia pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Sukamulya menurut Dadang tidak responsif, ketika adanya pengaduan dan keluhan warga masyarakat Desa Sukamulya yang tidak/belum terdaftar tidak ditanggapi.

Padahal mereka adalah warga asli penduduk Desa Sukamulya. Hal ini dibuktikan dengan adanya kepemilikan KTP ataupun KK dan surat keterangan identitas lainnya.

“Tidak sedikit warga masyarakat yang merasa kecewa datang mengeluhkan kepada saya bahwa yang bersangkutan tidak/belum terdaftar sebagai pemilih. Keluarga saya sendiri seperti istri dan sejumlah anak saya tidak/terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya.

Menyikapi hal ini, pihaknya sudah mencoba mencari solusi dengan mendatangi kepada para calon kepala desa. Mereka (para calon kades) menyatakan tidak keberatan bila dilakukan pendaftaran pemilih susulan (baca: daftar pemilih tambahan) dan ikhtiar itu sudah dia konsultasikan kepada panitia pilkades Sukamulya, tapi anehnya tetap saja panitia pilkades menolak, dengan dalih hal itu tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Kegiatan tahapan pilkades yang berkaitan pendaftaran pemilih sudah kelewat jauh dan sudah ditutup,” ujar Dadang menirukan penjelasan panitia pilkades.

Masih menurut Dadang, warga penduduk Desa Sukamulya yang memenuhi syarat sebagai pemilih berhak untuk menentukan pilihannya terhadap calon kepala desa, hal itu dijamin mulai dari ketentuan dasar negara kita yakni UUD 1945, Undang-undang Desa, Perda dan atau Perbup yang mengatur ihwal penyelenggaraan pemerintah desa, terkhusus ihwal pilkades.

“Dalam pemilihan umum regulasinya warga masyarakat yang memeunhi syarat bisa mencoblos (memberikan hak suara) kendati tidak terdaftar/tercatat dalam DPT, cukup si pemilih menunjukkan KTP atau identitas lainnya ketika pada hari H pemilu itu berlangsung. Ini kok panitia terlalu kaku dengan regulasi yang ada, imbasnya warga yang mempunyai hak memilih dirugikan dan di situ ada pelanggaran hak-hak warga yang diatur dalam konstitusi,” tandasnya.

Di akhir wawancara dengan awak media, pihaknya meminta kepada panitya pilkades agar bisa mengakomodir keinginan warga (pendaftaran pemilih susulan) yang memiliki hak memilih sesuai dukungan data yang mereka miliki.

“Hal itu dilakukan guna memenuhi hak-hak warga yang dijamin oleh peraturan perundangan yang berlaku dan guna suksesnya penyelenggaraan pilkades yang aman tertib dan kondusif,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles