Subang, Demokratis
Adanya fenomena yang mencuat dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di wilayah Kabupaten Subang terkait pendataan hak pilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah desa yang akan menggelar Pilkades belakangan menjadi sorotan publik.
Salah satunya fenomena itu terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang dikritisi aktivis LSM Gasak Kabupaten Subang.
Pentolan LSM Gasak Dadang. S menuding bila panitia Pilkades Desa Sukamulya dalam mendata hak pilih dinilai tidak cermat dan serampangan, sehingga terdapat sejumlah pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT.
Padahal menurut Dadang. S, mereka (baca: pemilih tidak terdaftar) sudah melaporkan kepada panitia dan sudah berkomunikasi dengan para calon dan mendapat persetujuan, namun tetap saja tidak direspons panitia.
“Dengan ditolaknya usulan mereka untuk didaftar menjadi pemilih susulan (daftar pemilih tambahan), panitia dianggap mengabaikan dan mengebiri hak-hak warga dalam berdemokrasi yang nyata-nyata sudah dijamin dalam konstitusi NKRI,” tandas Dadang. S seperti dilansir Demokratis di edisi lalu.
Menanggapi itu, Panitia Pilkades Sukamulya melalui anggotanya Asep Warsadi, S. Kom saat dikonfirmasi via WhatsApp kepada Demokratis, Rabu (8/12/2021), tidak menyangkal adanya sejumlah pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan juga mengakui mereka sudah melapor kepada panitia. Namun tidak berarti enggan merespons bila tidak bisa diakomodir dalam DPT (DPT susulan), semua pihak harus maklum karena panitia bekerja harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dalam ketentuannya, bila DPT sudah disepakati oleh seluruh elemen terkait, seperti calon Kades, Panitia, Panwas dan BPD kemudian diplenokan dan ditetapkan, maka itu sudah final tidak bisa dirubah-rubah lagi.
Ihwal adanya pelaporan dan keluhan warga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, pihaknya sudah menanggapi dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimilikinya. Jadi bila ada pihak yang menuding panitia tidak respons dan mengabaikan aspirasi yang berkembang, itu tidak benar.
“Kami bekerja tidak bisa melampaui kewenangan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut Asep panitia tidak tinggal diam terkait pendataan hak pilih, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara wawar, memasang pamflet daftar pemilih di tempat–tempat strategis sebagai maklumat agar hak pilih mengetahuinya apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum, memasang stiker di setiap rumah warga untuk memastikan bila warga yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai hak pilih.
“Persinya panitia sudah melaksanakan kegiatan sesuai tahapannya, sejak mulai sosialisasi, penjaringan balon kades, penetapan cakades, sosialisasi tanda gambar dan nomor urut cakades termasuk tahapan pendaftaran pemilih sejak menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPT tambahan dan DPT hingga proses menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dibentuk di setiap dusun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadispemdes Kabupaten Subang melalui Kabid Pemdes Drs. Wawan Suwirta, M.Si saat dikonfirmasi via WhatsApp mengungkapkan bila pihaknya sudah mengarahkan jika panitia Pilkades tingkat desa jangan membuat aturan sendiri, karena panitia desa sifatnya sebagai pelaksana bukan pengambil kebijakan.
Ihwal DPT, Wawan menandaskan bila sudah diplenokan dan ditetapkan oleh panitia dan tahapannya sudah dilalui maka DPT itulah yang dijadikan payung hukum sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pelaksanaan Pilkades.
“Regulasi itu sebagaimana diatur dalam Perbup No. 75 Tahun 2018 dan perubahannya No. 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, BAB-I Pasal 1 ayat,16 yang berbunyi: Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala desa,” jelasnya. (Abh)