Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Panjang Trayek Penataan Kawasan Hutan di Jeneponto Mencapai Hampir 10,5 Km

Jeneponto, Demokratis

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan M. Basuki Baharuddin buka acara rapat panitia tata batas pembahasan trayek penataan batas kawasan hutan di Hotel Binamu Jln. Angrek No. 09, Rabu (18/1/2023).

Dalam sambutan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan M. Basuki Baharuddin menjelaskan bahwa panjang trayek penataan kawasan hutan di Jeneponto mencapai hampir 10,5 km.

“Kawasan hutan di Kabupaten Jeneponto meliputi tiga kecamatan yakni Turatea, Rumbia dan Arungkeke,” ujarnya.

Selain itu ia menyampaikan, dalam beberapa dekade terakhir kawasan hutan telah dialihfungsikan masyarakat setempat menjadi lahan tempat mencari nafkah seperti tambak dan kebun.

“Kami berharap agar melalui rapat hari ini, panitia dapat memberikan pencerahan terhadap hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai mekanisme penunjukan dan penetapan kewasan hutan,” tutupnya.

Turut hadir Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Turatea, Arungkeke dan Rumbia. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles