Aceh Tenggara, Demokratis
UPTD Tunas Murni Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh berlokasi di Jalan Kutacane – Medan Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel, Agara.
Ependi pengurus Panti Asuhan Tunas Murni ketika ditemui tim Demokratis, Sabtu (8/7/2023), mengatakan, jika ada anak di bawah umur telantar terutama di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara Panti Asuhan Tunas Murni siap menampung dan mengurus.
“Anak putus sekolah baik orang tuanya yang memang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya, tetapi pengurus panti asuhan bersedia menerima atau menampung didasari dengan prosedur,” kata Ependi pengurus Panti Asuhan Tunas Murni.
Menurut Ependi, jika anak telantar di pinggir jalan harus ada surat pengantar polsek terdekat, dan jika anak yatim piatu harus ada surat keterangan kepala desa, serta orang tuanya tidak sanggup menyekolahkan anaknya juga harus memiliki surat.
“Anak Panti Asuhan Tunas Murni pendidikan di luar komplek panti asuhan, jika anak setingkat SD kita sekolahkan di SD terdekat, begitu juga SMP dan SMA dan memang yang kita urus sekarang di panti asuhan ini anak seumuran SMA. Rencana kita usulkan sampai kuliah. Kita lihat saja nanti keputusan pemerintah,” tutup Ependi pengurus UPTD Panti Asuhan Tunas Murni. (Tim)