Jumat, September 20, 2024

Panwascam Binong Sikapi Masa Kampanye Pemilu Membagi Tiga Zona Pengawasan

Subang, Demokratis

Tahapan kampanye pemilu sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu dan akan berahir hingga 10 Februari 2024.

Perhelatan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari.

Terkait kegiatan itu Panwascam Binong gelar press release terkait kesiapan menghadapi pengawasan di masa kampanye tersebut berlangsung di Kantor Panwascam Binong, Rabu (13/12/2023).

Giat press release tersebut selain dihadiri oleh tiga pimpinan Komisioner Panwascam dan Kepala Sekertariat panwascam Binong  juga dihadiri oleh unsur Muspika (Camat, Kapolsek, Danramil) atau yang mewakilinya, unsur lembaga kemasyarakata, ormas, perwakilan parpol dan tokoh masyarakat lainnya.

Di hadapan para undangan dan awak media Ketua Panwascam Binong, Lukmanul Hakim, S.Pd selaku Kordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi (SDMO) didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Abdulah, S.Sos, MM, beserta Kordiv Hukum, Pencegahan, PartisipasiMasyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Ahmad Ripai, S.HI, menyampaikan bila pihaknya dalam menghadapi pengawasan di masa kampanye ini lebih menekankan pada penguatan lembaga secara internal dari mulai penguatan terhadap jajaran kesekretariatan juga penguatan terhadap Panwas Kelurahan/Desa (PKD). “Selain itu lebih memprioritaskan pengawasan partisipatif,” tuturnya.

“Karena tidak mungkin kami melakukan pengawasan melekat di masa kampanye ini jika secara internal kami belum solid antara tiga pimpinan komisioner, jajaran Kesekretariatan beserta PKD yang ada di wilayah kami,” ujar Lukman.

Kiranya perlu diketahui semua pihak, lanjut Lukman, bahwa untuk pemilu kali ini penekanannya bukan pada penindakan pelanggaran namun lebih kepada pencegahan pelanggaran.

Menurut Lukman, untuk mengotimalkan dan memudahkan tugas dalam melakukan pengawasan pihakanya membagi 3 (tiga) zona meliputi; (1) Wilayah Barat terdiri dari Desa Nanggerang, Cicadas dan Binong. (2) Wilayah tengah dan utara Desa Karangwangi, Kediri dan Mulyasari (3). Wilayah Timur Desa Citrajaya Kihiyang dan Karangsari.

Sebagai gambaran jumlah DPT di Kecamatan Binong sebanyak 34.518  pemilih, terdiri dari laki-laki 17.426 pemilih, perempuan 17.092 pemilih, dengan jumlah TPS 135 bh, tersebar di 9 desa. Di Desa Cicadas 13 TPS, Kihiyang 15 TPS, Binong 19 TPS, Kediri 15 TPS, Citrajaya 17 TPS, Mulyasari 22 TPS, Karangsari 10 TPS, Karangwangi 12 TPS dan Naggerang 12 TPS.

Masih menurut Lukman dalam melaksanakan pengawasan pemilu, Panwaslu Binong melakukan patroli dengan sasaran pengawasan metode kampanye dengan mengikut sertakan seluruh jajaran Panwaslu dan PKD.

“Mereka ditugaskan untuk melakukan pengawasan secara langsung dan menganalisa data hasil pengawasan yang di-update atau dilaporkan setiap hari,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama Kordiv HP2HM, Ahmad Ripai, S.Hi mengatakan, bahwa pihaknya menegaskan bila untuk pencegahan dan guna meminimalkan dugaan pelanggaran tahapan kampanye dengan mengedarkan surat imbauan ke ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa dan BPD serta imbauan lokasi atau fasilitas yang dilarang untuk kampanye ke berbagai instansi dan para ketua DKM, dan pemdes di wilayah Kecamatan Binong.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang termaktub pada pasal 280 bahwa tempat yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye di antaranya, sarana peribadatan, sarana pemerintahan, dan sarana pendidikan,” terang Ripai.

Selanjutnya orang yang dilarang terlibat di dalam kegiatan kampanye di antaranya, TNI, Polri, pejabat BUMN/BUMD, ASN beserta perangkat desa, anggota BPD.

Dan apabila setiap larangan di dalam kampanye tersebut dilanggar maka secara regulasi bisa disanksi dan dapat dipidanakan dengan sanksi kurungan dan denda.

“Dalam melakukan pencegahan, saya dibantu oleh sembilan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang tersebar di wilayah Kecamatan Binong untuk berpatroli melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk upaya peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif,” tandasnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu di Kecamatan Binong agar tidak terjerat hokum maka seyogyanya selalu berpedoman pada UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pasal 280 tentang larangan kampanye, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan Keputusan KPU Subang Nomor 345 tentang penetapan zona/wilayah/lokasi rapat umum, pertemuan terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye,” pungkasnya.

Masih di kesempatan sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Abdulah, S.Sos, MM memaparkan terkait regulasi yang mengatur tentang kampanye mengenai potensi kerawanan pelaksanaan kampanye Pemilu dan strategi  pengawasan Pemilu sejalan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024.

“Oleh karenanya kami ketiga pimpinan Komisioner Panwascam Binong  akan berupaya maksimal di dalam melakukan pencegahan pelanggaran agar pemilu dapat berjalan secara langsung, umum  bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil),” katanya.

Kordiv P3S menandaskan bila peserta kampanye diharuskan membawa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian dan Penanggung jawab Kampanye (Pelaksanaan Kampanye, Iim Kampanye atau Petugas Kampanye) yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Subang pada saat kampanye; Pertemuan terbatas maupun Pertemuan Tatap Muka; Penyebaran bahan kampanye sesuai dengan yang di atur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33,” ucapnya.

“Berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI, Panwaslu Kecamatan Binong mengenalkan aplikasi sistem informasi Pengawasan Kampanye atau SIWASKAM. Tujuannya untuk mempermudah pengawasan tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, upaya semakin terarah sesuai dengan aturan pemilu mulai dari tingkat nasional sampai desa,” bebernya.

Pelaksanaan tahapan kampanye di Kecamatan Binong berdasarka pantauannya masih didominasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Hasil pengawasan masih banyak pemasangan APK yang melanggar Perbub Nomor 09 Tahun 2013 tentang media sosial dan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K-3),” ujarnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles