Indramayu, Demokratis
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menemukan 92 Alat Peraga Kampanye atau APK di wilayahnya yang dinilai telah banyak melanggar peraturan dan ketentuanĀ yang dilakukan oleh peserta pemilu, Senin (01/01/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kartono, selaku ketua Panwascam Lohbener saat melakukan konferensi pers di Sekretariat Panwaslu Lohbener.
Sejauh ini upaya yang dilakukan oleh pihak Panwascam Lohbener terkait temuan pelanggaran APK yang dilakukan oleh peserta pemilu, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada sejumlah pihak terkait dengan tindakan agar bisa dilakukan penertiban.
āDalam rangka penertibannya, kami telah berkordinasi dengan Satpol-PP Kecamatan Lohbener untuk melakukan penindakan,ā ujar Kartono saat jumpa pers.
Sehingga, menurut Kartono, dengan adanya jumpa pers ini diharapkan semua elemen dapat bekerjasama untuk mengawal serta mengawasi penyelenggara pemilu 2024 agar bisa dapat berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan tanpa ada pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu.
āPeran media massa memiliki posisi yang strategis dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,ā imbuh Kartono didampingi Adang Wahyudi serta Baejuroh.
Kemudian, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Baejuroh mengatakan sejauh ini semua tahapan kegiatan pengawasan dari awal sampai saat ini telah dilakukan. Meskipun masih terdapat pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan teguran kepada calon legislatif (caleg) atau partai politik (parpol) ketika menemukan APK di luar peraturan atau ketentuan.
āKami berikan imbauan kepada partai-partai peserta pemilu serta dengan calon-calon anggota legislatif yang berkaitan dengan APK yang tidak di pasang di zona APK,ā jelas Baejuroh.
Pada kesempatan yang sama, Adang Wahyudi selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menambahkan, untuk meminimalisir munculnya pelanggaran ia menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam penyelenggaraan pemilu legislatif pada tahun ini dengan menjaga netralitas dengan membuka dialog untuk menampung aspirasi.
āJajaran panwascam Lohbener juga terus menyampaikan imbauan dan mengirim surat kepada Kecamatan dan Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Lohbener terkait netralitas ASN dan netralitas kepala desa dan perangkat desa,ā tutur Adang.
Dengan demikian pihak Panwascam Lohbener sangat berharap kepada seluruh masyarakat yang berada di Kecamatan Lohbener agar memiliki kesadaran dengan bisa berpartisipasi untuk melaporkan, mengawasi jalannya pemilu ketika menemukan pelanggaran oleh peserta pemilu dengan berbagai cara. (RT)