Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Panwascam Pabuaran Gembleng PKD Guna Mencapai Efektifitas Kinerja Terkait Pengawasan Pendistribusian Logisitik Pemilu 2024

Subang, Demokratis

Pentingnya pengawasan terhadap distribusi logistik yang menjadi sarana terpenting di dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Panwascam Pabuaran berikan pembekalan atau penggemblengan terkait pengawasan logistik pemilu pada pemilihan Pilpres, DPD, dan DPR kepada seluruh jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pabuaran, yang digelar di Sekertariat Panwascam Minggu, (24/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Giat tersebut dianggap perlu dilakukan agar seluruh PKD paham hal apa saja yang harus diawasi dalam Pendistribusian logistik pemilu yang diterima dari PPK Pabuaran dan selanjutnya hal apa saja yang harus diawasi ketika logistik Pemilu didistribusikan ke TPS-TPS.

Ketua Panwascam Pabuaran, Deden Fahruji, S.Hum., didampingi M. Yusuf Hendrawan (P3S), dan Nita Lestari (P2HM) mengatakan bahwa selain memberikan pembekalan teknis pengawasan logistik kepada seluruh jajaran PKD, ia juga menyampaikan refernsi sejumlah regulasi pengawasan terkait hal itu.

Yang tujuannya agar PKD benar benar paham dan percaya diri saat tengah melakukan giat pengawasan, ketika sudah menguasi regulasi pengawasannya.

Deden Fahruji, S.Hum memaparkan, terkait pengawasan logistik Pemilu yang dijadikan rujukan adalah PKPU Nomor 14 dan Nomor 16 Tahun 2023.

“Semua itu berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan perlengkapan lainnya dan Perelengkapan Pemungutan Suaran lainnya dalam Pemilu, terdiri dari (1). Perlengkapan pemungutan suara (Kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos dan TPS),” kata Deden.

Selanjutnya yang dimaksud dukungan perlengkapan lainnya terdiri dari (sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS dan Saksi, karet pengikat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu tunanetra.

“Sementara perlengkapan pemungutan suara lainnya ialah salinan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), daftar pasangan calon, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota dan label indentitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu,” imbuhnya.

Disampaikan Ketua Panwascam Pabuaran, Deden Fahruji, karena seluruh logistik ini akan disimpan di gudang logistik PPK Kecamatan Pabuaran dalam jangka waktu yang lumayan lama, maka sistem pengawasannya selain akan dilakukan pengawasan langsung oleh Komisioner Panwascam juga akan melibatkan seluruh PKD secara bergantian baik siang maupun malam hari.

Giat tersebut dilakukan semata mata untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara (ngutra) dan penghitungan suara (tungra) dalam pemilu dapat berjalan sesuai rencana serta dalam keadaan aman dan lancar dan berbanding lurus dengan asas pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil).

Deden menambahkan bila pengawasan logistik pemilu merupakan bagian tugas, wewenang dan kewajiban pengawas Pemilu, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainya dalam pemilihan umum.

Pengawasan difokuskan kepada tepat jenis artinya jenis logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan, tepat jumlah logistik sesuai jumlah yang diperlukan, tepat kualitas kualitas logistik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan tepat waktu logistik diterima tepat waktu, minimalnya logistic sudah disiapkan satu hari sebelum ngutra dan tungra (H-1).

“Panwaslucam bertanggung jawab dalam pengawasan logistik tingkat kecamatan, PKD bertanggung jawab Pengawasan logistik Tingkat desa dan pengawas TPS melakukan pengawasan perlengkapan pemungutan suara di TPS,” tuturnya.

Adapun saat ini logistik yang akan disimpan di Aula Kecamatan Pabuaran di antaranya kotak suara untuk sebanyak 173 TPS dan 5 jenis surat suara sesuai dengan jumlah DPT sebanyak 48.357 pemilih +2 persen surat suara cadangan, serta perlengkapan lainnya seperti tinta dan lainnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles