Jumat, September 20, 2024

Panwaslu Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya Lakukan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Upaya Optimalkan Pengawasan Pada Tahapan Kampanye

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Menjelang masa pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan ekspos giat Pengawasan Tahapan Kampanye melalui press release di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya yang beralamat di Jln. Cieunteung Gede RT 002/006 Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Panwaslu Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan pengawasan kampanye yang dimulai sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Pihaknya melakukan pengawasan melekat pada setiap kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Adapun untuk kampanye dengan metode tatap muka dan pertemuan terbatas sudah dapat dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 3 Februari 2024 sebanyak 12 kali pertemuan, sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti bakti sosial dan jalan santai ada 6 kegiatan. Sementara ada 4 tempat yang dapat digunakan untuk melakukan kampanye rapat umum di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya di antaranya, GOR Sukapura, GOR Susi Susanti, Lapangan Stadion Wiradadaha dan Lapangan Sepak Bola Wirabuana.

Pengawasan Kampanye telah dilakukan pada sejumlah partai maupun calon legislatif yang melaksanakan kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan hari ini, Sabtu, 4 Februari 2024 di antaranya di Kelurahan Argasari 5 kegiatan kampanye, Kelurahan Cilembang 3 kegiatan kampanye, Kelurahan Yudanegara 1 kegiatan kampanye, Kelurahan Nagarawangi 6 kegiatan kampanye, Kelurahan Tugujaya 2 kegiatan kampanye, Kelurahan Tuguraja 2 kegiatan kampanye. Dengan metode kampanye diantaranya 2 kegiatan pertemuan tatap muka, 10 kali pertemuan terbatas dan 7 kegiatan lainnya yakni bakti sosial dan jalan santai.

“Dalam pelaksanaan kegiatan kampanye masih ada peserta Pemilu yang tidak menyampaikan STTP ke pihak kepolisian dan tembusannya diinformasikan kepada Bawaslu, yang nantinya diinformasikan kepada kami di Panwascam. Namun, meskipun begitu kami tetap pro-aktif mencari informasi kepada tim kampanye dari setiap partai, ataupun berkoordinasi dengan RT/RW dan tokoh masyarakat setempat,” ucap Aas Sa’adatud Daroen Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada wartawan usai memberikan keterangan hari ini Senin (5/2/2024).

Sementara itu, lanjut dia, terkait Alat Peraga Kampanye (APK) Panwascam Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada tanggal 28 Desember 2023 dan 17 Januari 2024 yang dalam pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 133 Tahun 2023, lokasi yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan APK di wilayah Kota Tasikmalaya di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, taman dan pepohonan, tempat umum, diantaranya ada 474 APK yang ditertibkan mulai dari Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, pungkas Aas. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles