Jakarta, Demokratis
Siap-siap para penunggak pajak kendaraan, pemerintah bakal lakukan ini di tahun 2022.
Kabar penting buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Jangan lupa juga manfaatkan program keringanan pajak kendaraan, biar bisa diurus.
Soalnya, ada langkah penting yang bakal diterapkan mulai tahun depan.
Hal itu akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.
Saat ini, Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan berupa Triple Untung Plus.
Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment,” ungkapnya.
“Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah,” lanjutnya.
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat sampai 24 Desember 2021.
“Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar,” ucapnya.
Pria dengan sapaan akrab Emil itu bilang, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.
“APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun,” ujar Emil di Bandung.
Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.
Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.
Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.
“Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota/kabupaten,” beber Emil.
“Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita,” kata dia.
“Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia,” ungkap Emil.
Mumpung masih ada program Triple Untung Plus, brother di wilayah Jawa Barat cepetan urus pajak kendaraannya ya! (Albert S/Demokratis)