Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Para Petani Penggarap Lahan Tidur Eks PTPN VIII di Sejumlah Desa Kecamatan Cipendeuy dan Kalijati Minta Diakses Program TORA

Subang, Demokratis

Sedikitnya 700 petani penggarap lahan tidur eks HGU PTPN VIII Blok Cigarung Desa Jalupang Kecamatan Kalijati dan Blok Pasir Ipis Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy seluas 450 hektar meminta Pemda Subang khususnya Bupati H Ruhimat alias Kang Jimat selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) membantu mengupayakan legalitas garapan lahan mereka melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Permintaan ini disampaikan para petani penggarap dalam pertemuan yang berlangsung di Lahan Garapan Blok Cigarung Desa Jalupang Kalijati, (27/6/2023).

Pertemuan itu dihadiri perwakilan petani penggarap di Blok Cigarung Desa Jalupang Kecamatan Kalijati, Blok Pasir Ipis Desa Cimayasari, Blok Cilopang Desa Lengkong dan Blok Babakan Sawah Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy, juga hadir perwakilan petani penggarap Desa Lengkong Dede Jipang, Desa Cipendeuy Mas Dhino dan Eko, aktivis pemerhati Lingkungan dari DPC Gerakan Nusantara Hijau (GNH) Kabupaten Subang Nata Usia, Obet Banteng Pasundan dan D. Moris Syahrizal dari Perwakilan Fordamash Tim GTRA Kabupaten Subang.

Sejumlah persoalan dibahas dalam pertemuan tersebut, diantaranya petani penggarap mempertanyakan pendataan yang sudah dilaksanakan oleh Consultant Metaforma selaku pihak ketiga pada tahun 2022.

Para penggarap melalui koordinator/perwakilan masing-masing menyampaikan permohonannya dalam pertemuan, sepakat menghendaki lahan garapan eks HGU PTPN VIII Kebun Jalupang agar diakses dalam program TORA untuk menjamin kepastian legalitas kepemilikannya.

Para petani penggarap menyanggupi dan bersedia akan memenuhi segala persyaratan melalui program TORA yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018.

“Kami berharap permohonan kami segera ditindak lanjuti oleh tim GTRA Kabupaten Subang secara positif juga Pemerintah Kabupaten Subang patut untuk mejalankan Perpres 86 Tahun 2018. Jangan melihat kepada kami sebagai petani penggarap saja, kami penggarap menilai kinerja tim GTRA di Kabupaten Subang, mohon segera direalisasikan program TORA setidaknya dapat meminimalisir sengketa dan konflik tanah di wilayah lahan eks HGU PTPN VIII,” ujar Kuswoyo, penggarap Blok Babakan Sawah Desa Wantilan.

Perangkat Desa Cimayasari Endang Sadul menyebut pihaknya baru sekarang mendengar sudah ada pendataan tahun 2022 padahal di wilayahnya petani penggarap lahan eks HGU PTPN VIII hampir 250 orang di lahan seluas 200 hektar belum didata.

“Saya dapat informasi dari koordinator petani penggarap kebun jalupang, Mang Nono.

Mudah-mudahan di tahun 2023 wilayah yang belum didata bisa menyusul didata,” katanya.

D Moris SY Perwakikan Fordamash yang juga anggota GTRA Kabupaten Subang mengatakan kepada seluruh petani penggarap di lahan eks HGU PTPN VIII Kebun Jalupang, apa yang menjadi keinginan mereka akan difasilitasi dan segera menyampaikannya kepada Ketua GTRA Kabupaten Subang selaku  Bupati Subang H. Ruhimat.

“Semoga apa yang menjadi harapan para petani penggarap tentang lahan garapan eks HGU PTPN VIII mendapat legalitas yang pasti,” ujarnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles