Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paripurna DPRD Penyampaian Nota Pengantar Bupati tentang Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2045

Sukabumi, Demokratis

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi 2025-2045 berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (27/5/2024).

Rapat Paripurna Bupati diwakili Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri dalam sambutanya tertulis dibacakan Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD merupakan agenda dua puluh tahunan, bertujuan untuk merumuskan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun ke depan.

“Berdasarkan faktor internal dan eksternal dirumuskan permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun kedepan yang dijabarkan melalui perumusan 1 visi dan 8 misi, 17 arah kebijakan serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan,” katanya.

Menurutnya, pada tahun ini Pemerintah Pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. RPJPN tersebut menjadi Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.

“RPJPN 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan Visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa,” lanjutnya.

“Penyusunan Raperda RPJPD ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, Bupati berharap masing-masing fraksi DPRD memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaan Raperda tersebut,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles