Kamis, Juni 26, 2025

Paripurna DPRD Penyampain Nota Pengantar LKPJ Bupati Sukabumi TA 2024

Sukabumi, Demokratis

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/3/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati dan sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan. LKPJ sendiri merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD kemudian akan melakukan pembahasan LKPJ tersebut dalam waktu 30 hari.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Bupati mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan. Setelah penyampaian LKPJ, tahapan selanjutnya adalah kajian dan pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja perangkat daerah, rapat kerja gabungan, dan rapat internal Badan Anggaran DPRD. Puncaknya, Rapat Paripurna DPRD akan mengambil keputusan dan menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 30 April 2025, tutupnya.

Bupati Sukabumi, H Asep Japar, menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang mengacu pada RPJMD 2021-2026 serta RKPD 2024.

LKPJ memuat pelaksanaan APBD 2024 serta capaian kinerja utama, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 70,18 dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 5,15%. Dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator melebihi target, sementara 65 program masih perlu perbaikan.

“LKPJ juga menggambarkan pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten sukabumi nomor 14 tahun 2023 tentang APBD tahun 2024,” katanya.

Bupati menekankan pentingnya evaluasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mengapresiasi dukungan berbagai pihak. Tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis menjadi perhatian utama untuk perbaikan kebijakan ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 untuk dibahas bersama DPRD, dengan harapan pembangunan daerah terus meningkat demi Kabupaten Sukabumi maju unggul berbudaya dan berkah (Mubarokah). (Iwan)

Related Articles

Latest Articles