Sukabumi, Demokratis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026, dengan agenda pembahasan dua Raperda dan sekaligus penandatangan persetujuan bersama antara DPRD beserta Pemerintah Daerah, kegiatan berdasarkan jadwal DPRD dibulan Maret hingga April yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2026, berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Jafar serta para anggota DPRD beserta jajaran perangkat daerah.
Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), usul prakarsa DPRD, yaitu: Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Dalam rapat tersebut, terlebih dahulu disampaikan laporan hasil pembahasan dari masing-masing alat kelengkapan dewan. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama, S.Si.
Selanjutnya, laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM.
Setelah melalui tahapan pembahasan, kedua Raperda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama untuk selanjutnya memperoleh nomor registrasi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi Asep Japar, yang menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi daerah demi meningkatkan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H.Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga selesainya kedua Raperda tersebut.
“Kami atas nama ketua DPRD mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bapemperda dan Komisi II DPRD, serta kepada seluruh perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini,” ujar Budi Azhar di sela-sela kegiatan acara.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam keterangannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian pembahasan dua Raperda strategis.
“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dua Raperda, yaitu Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Alhamdulillah DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut, sehingga hari ini dapat diparipurnakan dan disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif,” terangnya.
Lanjut Ia menambahkan, setelah disetujui bersama, langkah selanjutnya adalah proses registrasi Peraturan Daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Selanjutnya tinggal menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua Raperda ini dapat segera digunakan dan diimplementasikan,” tambahnya.
Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi juga melaksanakan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. (Iwan)
