Kamis, Oktober 17, 2024

Paripurna Ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD 2025

Sukabumi, Demokratis

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-14 pada tahun sidang 2024, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sampaikan jawaban tehadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 17 Oktober 2024.

Paripurna tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil II DPRD, H. Usep, Wakil III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna berjumlah 37 orang, tidak mengikuti paripurna karena izin sebanyak 6 orang, juga dihadiri unsur Forkopimda, Seluruh Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam jawaban tertulis, Bupati Marwan menjawab pandangan umum dari delapan fraksi DPRD, dimulai dari jawaban fraksi Golkar, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat dan PPP.

Bupati Marwan mengaku sependapat atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD 2025. Menurutnya, tahapan perencanaan Raperda ini sudah sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung urusan wajib pada pelayanan dasar sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025.

“Penyusunan Raperda APBD 2024 berpedoman pada RPJMD 2021-2026 dan RKPD tahun 2025 serta sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat,” terangnya.

Bupati menyebutkan, alokasi belanja operasi harus memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja ASN agar pelayanan dasar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Beliau optimis, pengalokasian anggaran untuk belanja modal akan terus ditingkatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus berupaya dalam pemenuhan belanja wajib pada APBD tahun anggaran 2025 sesuai dengan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan di antaranya untuk pemenuhan belanja wajib pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik,” jelasnya.

Berkaitan alokasi belanja transfer ke desa, Bupati menekankan agar alokasi tersebut bisa memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta pengentasan kemiskinan melalui sinergitas program kegiatan desa maupun perangkat daerah.

“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan yaitu pembangunan Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin dapat terwujud,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles