Tapteng, Demokratis
Akibat mafia tanah bersama premannya semakin menjadi-jadi di Kelurahan Lumut, warga Sidomulyo, Garingging, Gunung Payung dan Sihiong Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, membuat laporan pengaduan kepada Polres Tapanuli Tengah tanggal 28 Juli 2022 terkait penyerobotan tanah dengan laporan No Pol:LP/B/246/VII/2022/SU/RES TAPTENG/POLDASU.
Hal ini dikatakan Yesrerl Gunadi Hutagalung, SH dan Serimuda Situmeang, SH yang bergabung di dalam LKBH Sumatera sebagai kuasa hukum dari Mangudut Hutagalung saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (30/7/2022).
Dalam pengaduannya, kuasa hukum warga menambahkan beberapa oknum pengurus kelompok tani Harapan Maju bersama premannya dilaporkan karena dengan sengaja telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanaman warga bahkan telah berani memasang plang di atas lahan di lingkungan VIII Garingging.
“Padahal, objek tanah perkebunan tersebut telah diusahai dan dikuasai masyarakat sejak tahun 1969. Izin pengolahan lahan oleh masyarakat sesuai dengan Surat Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 1227/7-(B.CH) tertanggal 24 Maret 1969. Bahkan tanah klien kami sudah ada dokumen jual beli pada tahun 1988, dari orang Sihobuk,” terang Gunadi.
Menurut Gunadi, kliennya telah mengusahai dan menguasai lahan kebunan tesebut. Dan klien juga memiliki alas hak, dan tidak pernah ada silang senketa selama 38 tahun.
“Namun anehnya, tiba-tiba ada oknum yang mengklaim jika kebun kami tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama SS, LP anggota kelompok tani Harapan Maju,” tambahnya.
Anehnya, sambung Gunadi, menurut kliennya Mangudut Hutagalung satu pun anggota kelompok tani Harapan Maju tidak ada yang mereka kenal, dan bukan penduduk Kelurahan Lumut. Ia menduga telah terjadi penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.
“Kita menduga telah terjadi praktek mafia tanah. Oleh karena itu, kita mengadukan masalah ke Polres Tapteng,” tukasnya.
Sebagai masyarakat yang telah berpuluh tahun menggantungkan hidup dari lahan kebun tersebut, kliennya dan warga lainnya berharap Kepolisian RI Resort Tapteng menindaklanjuti pengaduan yang resmi dilaporkan.
“Kami diintimidasi dan dizholimi. Semoga permasalahan yang kami hadapi menjadi atensi Kapolri, Kapolda dan Kapolres Tapteng,” tegasnya.
Sebelumnya warga telah melaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah. Tidak dapat dibayangkan, nasib anak cucu mereka bila mana lahan perkebunan yang kabarnya sebanyak kira-kira 132 Ha tersebut tahap pertama dan tahap kedua kabarnya 260 ha diambil secara paksa oleh oknum-oknum mafia tanah bersama premannya.
Parlaungan Silalahi sebagai Ketua LKBH Sumatera melalui Gunadi Hutagalung, SH dan Serimuda Situmeang, SH sebagai Kuasa Hukum pelapor mengapresiasi Kapolres Tapateng bersama jajarannya yang telah menerima laporan mereka. “Tempat mafia tanah bersama premannya tidak ada di Tapanuli Tengah,” tutupnya. (MH)