Padangsidimpuan, Demokratis
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Kirun, di Jalan Endamora (Jalan Mawar), Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (4/7/2025).
Penggeledahan yang berlangsung sejak sekira pukul 10.00 WIB hingga menjelang siang tersebut berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait penyidikan kasus korupsi.
Penyidik menyisir empat ruangan di rumah dua lantai bercat putih milik Kirun dan membawa keluar tiga koper besar yang diduga berisi barang bukti. Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, yang turut mendampingi penggeledahan, menyampaikan bahwa tim KPK juga menyambangi rumah yang diyakini sebagai pusat aktivitas PT DNG yang berlokasi tak jauh dari rumah tersebut.
“Tidak ditemukan brankas dalam penggeledahan, dan jika pun ada, informasinya sudah kosong,” ujar Dambon kepada wartawan usai kegiatan berlangsung.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita beberapa barang yang diyakini berhubungan dengan penyidikan, antara lain sebuah buku catatan berwarna hitam, sebuah unit iPhone 7, serta berkas catatan tangan mengenai penerimaan uang.
“Ketiga item tersebut yang saya lihat langsung diamankan oleh tim KPK,” jelas Dambon.
Selain itu, penyidik juga memanggil seorang tukang kunci untuk membuka beberapa ruangan dan laci, namun tidak ditemukan ruang tersembunyi atau tempat penyimpanan khusus di dalam bangunan tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait temuan barang bukti maupun perkembangan penyidikan kasus yang melibatkan Kirun. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk memperkuat proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang berjalan. (Uba Nauli Hsb)